Siapakah Evi Novita Ginting Manik? Komisioner KPU yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Kasusnya?
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI mas
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Siapakah Evi Novita Ginting Manik? Komisioner KPU yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Apa Kasusnya?
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.

Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.
• Bisnis Besar Inul Daratista dan Anang Hermansyah Ditutup Sementara Guna Cegah Virus Corona
• Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Pedoman Salat Jumat yang Menggunakan APD Bedasarkan Fatwa MUI
Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Pada Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu. Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.
• Sempat Ngotot Cerai, Kini Meggy Wulandari Kalang Kabut Hidupi Anaknya, Kerjaannya Banyak Dicancel
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Tim Gugus Depan Merangin Semprot Disinfektan ke Tempat Umum

Siapakah Evi Novida Ginting Manik?
Dari berbagai sumber Tribunjambi.com menghimpun informasi siapakah sosok Evi Novida Ginting Manik.
Evi Novida Ginting Manik adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih untuk periode 2017-2022.
Evi Novida sekaligus menjadi satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU yang tak lama lagi akan dilantik Presiden Joko Widodo.
Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periode 2004-2009, Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013 dan Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.
Evi diketahui merupakan pegawai negeri sipil dan dosen Universitas Sumut.
Perempuan kelahiran Medan 11 November 1966 itu merupakan sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1992 dan Program Pascasarjana Studi Pembangunan dari USU pada 2007.
Lahir: Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 11 November 1966
Karir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (2017-2022)
Pendidikan
Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) (1992)
Program Pascasarjana Studi Pembangunan dari Universitas Sumatera Utara (2007
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU", dan Sumber Lain