Virus Corona di Jambi
Mulai 30 Maret 2020, ASN di Sarolangun Kerja dari Rumah, Kantor Tetap Buka
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mulai lakukan sistem kerja di rumah.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Mulai 30 Maret 2020, ASN di Sarolangun Kerja dari Rumah, Kantor Tetap Buka
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi mulai lakukan sistem kerja di rumah.
Hal itu menindak lanjuti edaran dari MenpanRB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita lakukan juga minimal mengurangi volume pegawai," kata Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun, Jumat (27/3).
Kata Waldi, meski sudah menetapkan sistem kerja di rumah, beberapa pegawai tetap melakukan pekerjaan di kantor dan menyesuaikan jam kerja yang akan mulai berlaku pada Senin (30/3/20).
• Update Kasus Virus Corona di Provinsi Jambi, Jumlah ODP Meningkat Jadi 1.011 Orang
• Sama-sama Menyerang Paru-paru, Penderita Asma Lebih Rentan Terserang Covid-19? Simak Penjelasnnya
• Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 27–29 Maret 2020, Warga Diimbau Waspadai Longsor dan Pohon Tumbang
Katanya, sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) yang mulai berlaku 30 Maret 2020 itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sarolangun. Hal itu berlaku pada seluruh instansi pemrintah hingga tingkat kelurahan dan desa.
Bekerja di rumah bukan berarti mengosongkan kantor begitu saja, melainkan akan ada sistem bergantian atau sif antara pegawai.
"Pak Bupati sudah tandatangani, kita lakukan semacam shif. Kantor tetap dibuka hanya shif. Eselon tertinggi tetap masuk kantor (kepala)," katanya.
Lebih lanjut, bahwa dalam hal ini para kabid meninggalkan satu staf di kantornya dan yang lainnya di rumah.
"Ya bergantian," ujarnya.
Katanya, jika untuk pegawai yang mendapatkan tugas di rumah, namun tidak berada di rumah ataupun ketahuan berada di luar daerah. Merek berhak menerima hukuman yang melanggar disiplin ASN.
"Jika ketahuan, mereka kena sanksi administratif," katanya.
Meski begitu, pelayanan administrasi kantor tetap dilakukan dan masih tetap melayani masyarakat.
Ungkanya, jika aturan tersebut berlaku sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat secara nasional. Terkait perkembangan Covid-19 yang masih dalam kategori bahaya ataukah sudah kategori aman. (Yan)