Dua Pesta Pernikahan di Merangin Dibubarkan Paksa Polisi, di Tanjabbar Pengantin Wanita Tersenyum

Dua pesta pernikahan dibubarkan polisi. Penghentian paksa ini langsung dipimpin Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Kompas.com
Ilustrasi lokasi pernikahan 

Dua Pesta Pernikahan di Merangin Dibubarkan Paksa Polisi, di Tanjabbar Pengantin Wanita Tersenyum Ikhlas

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Maklumat Kapolri tentang larangan mengadakan pesta dan mengumpulkan orang banyak saat serangan virus corona (Covid-19), masih dilanggar.

Ini seperti yang terjadi di wilayah Polres Merangin.

Pada Kamis (27/3), dua pesta pernikahan di wilayah Polsek Pamenang terpaksa dihentikan secara paksa.

Dua pesta pernikahan dibubarkan polisi.

Penghentian paksa ini langsung dipimpin Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman.

Via telepon seluler, kapolsek mengatakan pesta pernikahan yang digelar tuan rumah sudah melanggar maklumat yang dikeluarkan Kapolri beberapa waktu lalu.

Nasib Pengantin di Tanjabbar yang Batal Resepsi Siang Ini, Icha Sang Mempelai Wanita Tersenyum

Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya

Reaksi Anak Jokowi Tahu Neneknya Dihina Usai Meninggal, Laesang Pangarep Ungkap Permintaan Ini

Katanya, sejak keluarnya maklumat Kapolri, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan surat izin keramaian.

"Alhamdulillah tuan rumah menerima dengan lapang dada dan memaklumi maklumat Kapolri," kata Fatkur, Jumat (27/3).

Dua pesta pernikahan yang dihentikan itu berada di Desa Rejo Sari dan Karang Birahi.

Kata Kapolsek, penghentian acara tersebut berkat hasil patroli yang dilakukan oleh personelnya.

"Kami berharap agar masyarakat menaati aturan ini. Jangan membuat acara yang mengumpulkan massa," imbuhnya.

"Silakan mengadakan pernikahan, tapi hanya akad nikah, tidak resepsi. Begitu juga sunatan dan lain sebagainya," lanjutnya.

Polsek Pamenang akan selalu melakukan pemantauan terkait hal ini hingga situasi Indonesia memang benar-benar kondusif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved