Dua Pesta Pernikahan di Merangin Dibubarkan Paksa Polisi, di Tanjabbar Pengantin Wanita Tersenyum
Dua pesta pernikahan dibubarkan polisi. Penghentian paksa ini langsung dipimpin Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman.
Dua Pesta Pernikahan di Merangin Dibubarkan Paksa Polisi, di Tanjabbar Pengantin Wanita Tersenyum Ikhlas
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Maklumat Kapolri tentang larangan mengadakan pesta dan mengumpulkan orang banyak saat serangan virus corona (Covid-19), masih dilanggar.
Ini seperti yang terjadi di wilayah Polres Merangin.
Pada Kamis (27/3), dua pesta pernikahan di wilayah Polsek Pamenang terpaksa dihentikan secara paksa.
Dua pesta pernikahan dibubarkan polisi.
Penghentian paksa ini langsung dipimpin Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman.
Via telepon seluler, kapolsek mengatakan pesta pernikahan yang digelar tuan rumah sudah melanggar maklumat yang dikeluarkan Kapolri beberapa waktu lalu.
• Nasib Pengantin di Tanjabbar yang Batal Resepsi Siang Ini, Icha Sang Mempelai Wanita Tersenyum
• Dilarang Resepsi, Pasangan Calon Pengantin Masih Bisa Akad Nikah di KUA, Ini Caranya
• Reaksi Anak Jokowi Tahu Neneknya Dihina Usai Meninggal, Laesang Pangarep Ungkap Permintaan Ini
Katanya, sejak keluarnya maklumat Kapolri, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan surat izin keramaian.
"Alhamdulillah tuan rumah menerima dengan lapang dada dan memaklumi maklumat Kapolri," kata Fatkur, Jumat (27/3).
Dua pesta pernikahan yang dihentikan itu berada di Desa Rejo Sari dan Karang Birahi.
Kata Kapolsek, penghentian acara tersebut berkat hasil patroli yang dilakukan oleh personelnya.
"Kami berharap agar masyarakat menaati aturan ini. Jangan membuat acara yang mengumpulkan massa," imbuhnya.
"Silakan mengadakan pernikahan, tapi hanya akad nikah, tidak resepsi. Begitu juga sunatan dan lain sebagainya," lanjutnya.
Polsek Pamenang akan selalu melakukan pemantauan terkait hal ini hingga situasi Indonesia memang benar-benar kondusif.