Ingat Brenton Harrison Tarrant, Pelaku Penembakan yang Live FB di Selandia Baru? Nasibnya Pengadilan

Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.

Editor: Suci Rahayu PK
IST
Brenton Harrison Tarrant yang menembaki jamaah masjid di Selandia Baru 

Ingat Brenton Harrison Tarrant, Pelaku Penembakan yang Live FB di Selandia Baru? Nasibnya di Pengadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa teror penembakan terhadap jemaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, kini menyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.

Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/3), Tarrant mulanya menyatakan tidak bersalah terhadap dakwaan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Tarrant dalam sidang yang bertepatan dengan dimulainya masa penguncian wilayah (lockdown) di Selandia Baru selama empat pekan untuk menekan penyebaran virus corona.

Tarrant selama ini tidak pernah dihadirkan langsung di pengadilan.

Brenton Harrison Tarrant
Brenton Harrison Tarrant ()

Hakim memutuskan dia menjalani persidangan melalui telekonferensi dari penjara dengan tingkat pengamanan tinggi di Auckland.

Akibat penerapan lockdown tersebut, pengadilan juga hanya membolehkan beberapa orang hadir sebagai pengunjung sidang.

Kabar perubahan pernyataan pembelaan yang disampaikan Tarrant tersebut sangat mengejutkan dan dianggap bisa membuat lega kerabat korban dan para penyintas dalam kejadian tersebut.

Sidang terhadap Tarrant dijadwalkan digelar pada Juni mendatang, dengan alasan supaya tidak bertepatan dengan pelaksanaan ibadah puasa saat Ramadhan.

Sampai saat ini pengadilan Christchurch belum menentukan tanggal persidangan Tarrant. Dia terancam pidana penjara seumur hidup.

Emas Terus Naik, Kamis (26/3) di Level Rp 924.00 per Gram

Dokter di Italia Tak Berikan Alat Bantu Pernafasan untuk Pasien Covid-19 Berusia di Atas 60 Tahun

Insiden berdarah itu terjadi pada 15 Maret 2019.

Saat itu Tarrant yang membawa berbagai macam senjata api menembaki jemaah Masjid Linwood dan Masjid Al Noor di Christchurch, ketika umat Muslim tengah menunaikan salat Jumat.

Sebanyak 51 orang meninggal dalam kejadian tersebut, termasuk seorang warga Indonesia, Lilik Abdul Hamid. Mendiang adalah teknisi pesawat terbang yang bermukim di negara tersebut bersama keluarganya.

Jenazahnya dimakamkan di Selandia Baru.

Selain itu, 40 orang terluka akibat perbuatan Tarrant.

Di antara korban luka yang saat ini masih hidup adalah seorang warga Indonesia, Zulfirmansyah, dan anak laki-lakinya yang ketika itu tengah Salat Jumat di Masjid Linwood.

Tarrant yang sebenarnya adalah warga Australia juga merekam aksi tersebut dan menayangkan secara langsung melalui media sosial Facebook.

Brenton Tarrant saat dihadirkan di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru
Brenton Tarrant saat dihadirkan di Pengadilan Christchurch, Selandia Baru (montase (Sumber : NZ Herald, girlaskguys, Facebook))

Dia juga mengunggah manifesto beberapa saat sebelum kejadian yang memperlihatkan dia adalah penganut ideologi ekstrem kanan.

Dia ditangkap ketika hendak menuju masjid lain yang menjadi target selanjutnya.

Dia sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan mobil dengan polisi Selandia Baru.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tarrant dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Akibat kejadian tersebut, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, langsung melarang kepemilikan dan penjualan senjata api otomatis.

Dia juga memperketat pengawasan dan izin kepemilikan senjata api.

SUMBER: AP NEWS - New Zealand mosque gunman pleads guilty to murder, terrorism

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved