Berita Sarolangun

Perbuatan Bejat NS, Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Enam Bulan

Sempat akan ditutupi oleh pihak keluarga, namun warga yang sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, maka terkuaklah dan tersangka dilaporkan...

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun 

Ayah Tiri di Sarolangun Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil Enam Bulan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun kembali muncul ke permukaan.

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan oleh sang ayah berinisial NS kepada anak tirinya yang saat ini berusia 17 tahun.

Berulang kali sang ayah melakukan aksi persetubuhan itu dengan bermodalkan ancaman.

Sejak Mei 2019 hal itu terjadi. Hingga sang anak hamil enam bulan.

Sempat akan ditutupi oleh pihak keluarga, namun warga yang sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, maka terkuaklah dan tersangka dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Wabah Virus Corona, Harga Iphone di Indonesia Bulan Maret 2020, Apakah Alami Kenaikan ? Ternyata

Mobil Penyemprot Disinfektan Terguling di Dekat SMAN 2 Kota Jambi, Nyaris Menimpa Rumah Warga

Sang anak yang saat ini masih tertutup lantaran trauma atas perbuatan sang ayah tirinya.

"Anak tiri dari tersangka (Ayahnya;red)," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Rabu (25/3/2020).

Kata Kapolres perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.

Sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar korban di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu hingga korban membuka celana.

Singkat cerita terjadilah perbuatan bejat itu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.

Akui Kapolres bahwa perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.

"Sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancamam terhadap anak tirinya. Korban menurut apa yang diminta tersangka," katanya.

Tersangka melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved