UN Tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat Dibatalkan, Nilai Rapor Jadi Tolok Ukur Kelulusan

Hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, pemerintah dan DPR RI sepakat meniadakan rangkaian ujian nasional (UN) berbasis komputer (UNBK)

Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ilustrasi: Siswa SMP di Kota Jambi sedang mengikuti ujian nasional (dok) 

Jika UN Tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat Dibatalkan, maka Ini yang Bakal Jadi Tolok Ukur Kelulusan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ujian Nasional (UN) 2020 untuk siswa SD, SMP, SMA, MTs, Mi dan MA ditiadakan.

Satu lagi efek pandemi global Virus Corona (COVID-19) di Indonesia terjadi. 

Hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, pemerintah dan DPR RI sepakat meniadakan rangkaian ujian nasional (UN) berbasis komputer (UNBK) untuk tiga level sekolah.

Mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah di tiga level sama (ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah).

Siapa Sebenarnya Prof Iwan Dwiprahasto? Guru Besar UGM yang Terinfeksi Covid-19 Meninggal Dunia

Siapa Sebenarnya Olga Kurylenko? Pemain Film James Bond yang Positif Covid-19 Telah Sembuh

Rumah Ayu Ting Ting Dilempar Celana Dalam dan Pembalut Bekas, Mbah Mijan: Itu Serangan Santet!

Opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

 “Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.

Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan.

Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (16-19 Maret 2020) pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.

UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020). 

Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan letiga April, 20 - 23 April 2020.

Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.

Keputusan meniadakan eveluasi belajar tahap akhir ini disepakati bersama dalam rap

at daring (online) antara 3 pimpinan Komisi pendidikan (X) DPR-RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Pimpinan Komisi DPR yang ikut dalam pengambilan keputusan ini adalah Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved