Asusila
Kronologi Remaja 14 Tahun di Muaraenim Dipaksa Hubungan Badan di Kebun Duku, Ini Pelakunya!
Seorang remaja 14 tahun di Muaraenim jadi korban rudapaksa seorang pemuda di kebun duku.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 14 tahun di Muaraenim jadi korban rudapaksa seorang pemuda di kebun duku.
Jefri Syaputra (21), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim cabuli seorang siswi SMP sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Perbuatan itu dilakukannya di pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (21/3/2020), kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.
• Alasan Romelu Lukaku Hengkang dari MU ke Inter Milan, Sempat Hampir Gabung Juventus
• Cegah Virus Corona di Penjara, Amerika dan Iran Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana Indonesia?
Namun ternyata pelaku membawa korban ke salah satu pondok dikebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Didalam pondok tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Karena takut, korban hanya pasrah ketika pelaku melepaskan baju korban dan menggerayangi serta menyetubuhi korban.
• Covid-19 Kian Mewabah, Usulan Untuk Pembatalan Olimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Penyelenggara
• Unggah Foto di Brazil, Luna Maya Didoakan Segera Dapat Jodoh, Caption Bikin Nettizen Bereaksi Itu
Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kepada ayahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Atas laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE, langsung melakukan penyelidikan karena identitasnya sudah diketahui.
Dan beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi jika pelaku terlihat sedang berada di jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung berangkat kelokasi tersebut dan melihat pelaku bersama motornya.
Tidak ingin buruannya lepas, team Trabazz langsung menangkap dan mengamankannya ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu helai celana jeans panjang warna putih, satu helai baju kaos warna pink, satu helai baju kaos dalaman warna pink, satu helai celana dalam warna Pink, satu helai bra warna merah hati, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah kunci kontak sepeda motor warna putih dan visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayt 1 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.(ari/sp)
Berawal Dari Kenalan di Media Sosial, Remaja 16 Tahun di Tanjungpinang Diperkosa 3 Pemuda