Breaking News:

Berita Kerinci

Kunjungan Pasien di RS MHA Thalib Kerinci Ditutup

Surat imbauan dengan nomor 800/372/111/2020 - RSU MHAT tersebut, ditandatangani langsung oleh Dirut RSU MHA Thalib Kerinci, dr Iwan Suwindra. Yakni...

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Facebook Rsumhat Blud Kab Kerinci
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A Thalib Kerinci 

Kunjungan Pasien di RS MHA Thalib Kerinci Ditutup

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihak Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan penutupan kunjungan pasien.

Surat imbauan dengan nomor 800/372/111/2020 - RSU MHAT tersebut, ditandatangani langsung oleh Dirut RSU MHA Thalib Kerinci, dr Iwan Suwindra. Yakni ketentuan bangsal rawat inap yang dimulai Selasa (17/03/2020) dengan 8 poin.

Kabid Pelayanan RSU MHA Thalib Kerinci, Nafrizal Jaya dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak RSU MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat imbauan ketentuan bangsal rawat inap.

Surat Edaran, Waktu Kunjungan Rawat Inap RSUD H Hanafie Bungo Ditiadakan, Kecuali Kritis

VIDEO: Viral Pemuda Jalan Kaki dari Jepara Demi Sampai ke Gunung Kerinci

Jelang Kapolda Jambi Resmikan Gedung Tadifa Voli Jambi, Semua Tamu Undangan Dicek Suhu Tubuhnya

"Benar, ada 8 poin dalam isi surat tersebut," ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Pertama kata Nafrizal, dimana RSU MHA Thalib Kerinci dimulai Selasa kemarin memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.

Penunggu pasien maksimal hanya dua orang dan akan diberikan waktu tunggu.

"Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus atau kritis," tegasnya.

Selanjutnya kata Nafrizal, penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu, waktu memasuki ruang rawat inap.

Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dan ada keluhan batuk, untuk diperkenankan memasuki ruang rawat inap.

"Semua penunggu pasien, juga wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand santizer yang disediakan, dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat," bebernya.

Setiap kru dan perawat jaga lanjut Nafrizal, wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat.

Petugas admisi baik di unit admisi maupun di IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru pada saat pemberitahuan general consent.

"Terakhir, satpam harus selalu siap dititik masuk rawat inap," tegasnya.

(Tribunjambi.com/Heru Pitra)

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved