Keluarga Pasien di RS Arafah Mengeluh Tak Bisa Pakai BPJS, Wiwit: Tidak Masuk Kriteria Gawat Darurat

Penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat, ada enam kriteria di antaranya, mengancam nyawa, adanya gangguan...

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ilustrasi: Ruang isolasi sementara disiapkan RSUD Mataram di Instalasi Gawat Darurat (IGD) jika ada pasien difteri, 26 Desember 2017.(KOMPAS.com/Fitri) 

Keluarga Pasien di RS Arafah Mengeluh Tak Bisa Pakai BPJS, Wiwit: Tidak Masuk Kriteria Gawat Darurat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Arafah Kota Jambi, mengeluh lantaran tak bisa menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Abang ipar pasien, Syafrizal mengatakan, saat itu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, dirinya membawa adik iparnya ke Rumah Sakit Arafah.

"Dibawa ke RS Arafah jam 10 malam langsung masuk IGD dan ditindak lanjuti oleh dokter," kata Syafrizal, Kamis (19/3/2020).

Lalu, dirinya mendaftar melalui BPJS, namun perawat di IGD mengatakan bahwa tidak bisa menggunakan BPJS.

Ia dianjurkan mendaftar lewat umum, karena penyakit adik iparnya (Ikbar) tidak masuk dalam kategori BPJS.

"Masuk rumah sakit tidak bisa menggunakan BPJS, karena dak masuk kriteria emergency kegawatdaruratan, kata perawatnya," ujarnya.

Sementara, dokter mengatakan kriteria yang bisa menggunakan BPJS adalah penyakit yang bisa mengancam nyawa.

"Memang ditindak lanjuti, tapi tidak bisa menggunaka BPJS, karena tidak masuk kriteria tertentu," kata dia.

Syafrizal menjelaskan, saat itu dokter sudah menyuntik adik iparnya.

Jadi Mobil Rusak Bekas Kecelakaan Termahal, Mobil Honda Genio Nike Ardilla Dibeli Sosok Ini

Potret Cantik Paramitha Rusady, Sahabat Nike Ardilla Semasa Remaja, Tetap Menawan Usia Kepala 5 Ya!

Rumah Sakit Sungai Gelam Tak Terima Klaim BPJS, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Muarojambi

Saat itu dokter mengatakan satu jam kemudian akan hilang rasa sakitnya, tetapi setelah ditunggu hingga 2 jam adik iparnya masih merasa sakit.

"Karena dia masih merasa sakit, terpaksa saya ambil tindakan rawat inap, karena tidak mungkin saya bawa pulang sedangkan dia masih dalam keadaan sakit," tuturnya.

Namun Manager Humas RS Arafah, Wiwit menjelaskan, sudah ada regulasi no 1 tahun 2018 tentang kegawatdaruratan.

"Jadi pasien tersebut diperlakukan sebagai pasien umum, karena tidak memasuki kriteria kegawatdaruratan," jelasnya.

Lanjutnya, pasien juga sudah diedukasi dan menandatangani format menjadi pasien umum, karena tidak masuk kriteria gawat darurat dan keluarga pasien meminta dirawat APS (Atas Permintaan Sendiri).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved