Virus Corona

Begini Isi Himbauan Dewan Masjid Indonesia Terkait Merebaknya Wabah Virus Corona

Seiring merebaknya wabah corona Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) bergerak cepat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi berdoa 

TRIBUNJAMBI.COM - Menyikapi wabah corona Covid-19, Dewan Masjid Indonesia (DMI) bergerak cepat untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.

Surat yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni pada 19 Maret 2020 itu ditujukan kepada takmir masjid atau pengelola masjid di seluruh Indonesia.

Penyebar Isu Hoaks Virus Corona di Batanghari Akan Ditindak Tegas

Surat ini berisi tujuh poin dan enam butir petunjuk.

Pertama, DMI mengharapkan umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan doa dan qunut nazilah.

Qunut nazilah merupakan doa yang dianjurkan untuk dibaca bagi umat Islam saat menghadapi musibah, termasuk seperti musibah wabah virus corona.

KONI Muarojambi Akan Kirim 13 Atlet untuk Berlaga di PON Papua

Kedua, masjid tetap mengumandangkan azan sesuai waktu salat.

Azan memang merupakan panggilan untuk salat jamaah di masjid.

Namun lantaran sedang merebak wabah corona, DMI menganjurkan agar salat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah.

Asmara Abigail Lakukan Ini Selama Terjebak di Italia Karena Kebijakan Lockdown, Biar tak Stres

Ketiga, DMI menganjurkan agar masjid setiap hari dibersihkan dengan karbol dan bahan sejenisnya untuk menjaga kebersihan.

DMI juga menganjurkan tidak memanfaat atau menggulung karpet bagi masjid yang menggunakannya.

Keempat, di kota-kota yang atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau masuk kategori zona merah seperti yang ditetapkan pemerintah, salat jumat berjamaah di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan salat zuhur di rumah.

Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Lengkap Dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan Serta Video

Imbauan ini juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

DMI juga menyatakan kegiatan salat lima waktu berjamaah dan salat tarawih pada Ramadan mendatang di masjid yang berada di wilayah zona merah itu ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kelima, jika penularan virus corona sudah reda, salat jamaah di masjid bisa digelar lagi, dengan tetap memperhatikan upaya dan standar pencegahan penularan wabah corona.

Keenam, berbagai acara kegiatan keagamaan yang menghadirkan atau menyedot jamaah ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved