Virus Corona

BPJAMSOSTEK Jamin Hak Karyawan yang Berkerja di Rumah Akibat Wabah Virus Corona!

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona, terutama bagi karyawan yang harus kerja di rumah.

Editor: Heri Prihartono
istimewa  
BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona dengan memberi jaminan pekerja Work From Home  

Kondisi tersebut juga mendorong pemerintah bertindak cepat melakukan tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.

Hal ini untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran. (*)

Deretan Manfaat Minum Air Jahe dan Gula Merah - Kram Menstruasi, Kurangi Mual hingga Kekebalan Tubuh

Baim Wong Maju Sebagai Calon Wakil Bupati Pangandaran, Begini Peluangnya?

Promo McDonalds Beli 5 Potong Ayam Hanya Rp 49.545, Buruan Promo Hanya Sampai 21 Maret 2020

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dampak Pandemi Virus Corona, BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home, https://jatim.tribunnews.com/2020/03/18/dampak-pandemi-virus-corona-bpjamsostek-jamin-pekerja-work-from-home?page=all.

Pernah Semobil dengan Menhub Budi Karya, Begini Kondisi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Terkini

Malaysia Lockdown 2 Minggu karena Virus Corona, Sebelumnya 6 Negara Ini Sudah Lakukan Lebih Dulu

Wakil Bupati Tebo, Syahlan Hadiri Rakor Komunikasi Penanganan Covid-19

Update Rabu Siang Korban Virus Corona 19 Meninggal dan 227 Positif Terinfeksi, Ini Sebarannya

Cegah Virus Corona dengan Semprot Disinfektan, Sebenarnya Apa Disinfektan? Berbahayakah bagi Tubuh?

Jumlah Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 227, Terbaru 19 Orang Meninggal Dunia

Pesan Bagi Jurnalis, Dewan Pers Minta Ikuti Ketetapan Protokol Covid-19

 




Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved