Virus Corona

BPJAMSOSTEK Jamin Hak Karyawan yang Berkerja di Rumah Akibat Wabah Virus Corona!

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona, terutama bagi karyawan yang harus kerja di rumah.

Editor: Heri Prihartono
istimewa  
BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona dengan memberi jaminan pekerja Work From Home  

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ikut menyikapi serius wabah virus Corona, terutama bagi karyawan yang harus kerja di rumah.

Lembaga yang fokus pada keselamatan para pekerja di Indonesia menyebut, bahwa sangat mungkin pekerja tertular virus Corona atau Covid-19, baik ditempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.

Namun, BPJAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH) .

BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU.
BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasi BPJSTKU. (IST)

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

Menurut Agus, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah, terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," tegasnya.

"Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada,” imbuh Agus Susanto.

Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang melakukan skema WFH seperti yang dilakukan sejumlah Kementerian/Lembaga dan beberapa perusahaan.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” tegasnya.

Agus menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan Thermal Gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang.

Selain itu, Hand Sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Katagori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya", tandasnya.

Peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke Kantor Cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.

”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama", tutup Agus.

Sebelumnya, peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved