Bea Cukai Jambi mengamankan 30 Koli Rokok Ilegal Bersama Sopir
M, diamanakan petugas bersamaan dengan barang bukti saat akan berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong di kawasan Simpang Rambutan...
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Bea Cukai Jambi mengamankan 30 Koli Rokok Ilegal Bersama Sopir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur berhasil mengamankan 30 koli rokok ilegal pada Kamis (12/3/2020) di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Simpang Rambutan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Tim gabungan tersebut juga berhasil mengamankan seorang sopir berinisial M yang membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal.
Barang bukti yang diamankan kurang lebih 600 ribu batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

M, diamanakan petugas bersamaan dengan barang bukti saat akan berpindah lokasi ke sebuah gudang kosong di kawasan Simpang Rambutan.
• 26 Paket Proyek Bina Marga Belum Masuk Tahap Pelelangan, Ini Kendalanya
• Ditembak saat Sedang Sholat, Soekarno Selamat dari Peluru Karena Bayangan, Padahal Hanya 7 Meter
• VIDEO : Mulai Hari Ini, Malaysia Lockdown Selama 2 Minggu, Turis Asing Dilarang Masuk
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyanto, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan, Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, akan adanya pengangkutan rokok ilegal yang melintas di kawasan Simpang Rambutan, Jambi.
Berdasarkan hal tersebut, Tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal segera melakukan penyisiran pada lokasi yang akan dilintasi M, sopir yang membawa rokok ilegal tersebut.
Tanpa perlawanan berarti, akhirnya M langsung diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Heri mengatakan, M yang masih diduga sebagai sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Dengan terbitnya surat bukti penindakan yang dilakukan oleh Tim Bea Cukai Jambi, M yang masih diduga sebagai sarana pengangkut tersebut," kata Heri Selasa (17/3/2020).
Heri melanjutkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, M telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.
"Saat ini, M beserta barang bukti sudah kita amankan," tutup Heri.
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)