Virus Corona
Wabah Virus Corona Berimbas ke Jadwal Tes CPNS, Tes SKB 2019 Kemungkinan Ditunda BKN
Wabah Virus Corona Berimbas ke Jadwal Tes CPNS, Tes SKB 2019 Kemungkinan Ditunda BKN
Wabah Virus Corona Berimbas ke Jadwal Tes CPNS, Tes SKB 2019 Kemungkinan Ditunda BKN Hingga
TRIBUNJAMBI.COM - Penyebaran virus corona di Indonesia yang masih, membuat kekhawatiran di tengah masyarakat.
Hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020). Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada 8 pasien yang dinyatakan sembuh.
Hal itu tentu membuat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019 sedikit terganggu.
Sedianya, SKB CPNS 2019 akan digelar pada 22-23 Maret 2020.
• Wabah Virus Corona Meluas, Begini Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019!
• Sosok Menteri Jokowi Ini Dulunya Bolak-balik Gagal Tes CPNS, Kini Berulang Duduki Kursi Menteri
Rencananya Ditunda
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 kemungkinan akan ditunda.
Penundaan tersebut sebagai bagian dari tindakan pencegahan virus corona yang saat ini tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.
"Pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda dari jadwal yang telah ditentukan semula," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Kendati demikian, keputusan resmi dari penundaan tersebut akan diumumkan setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan.
Paryono mengatakan, Panselnas akan melaksanakan pembahasan pada Rabu (18/3/2020) siang.
• PENTING! Protokol Kesehatan Jika Mengalami Gejala Virus Corona, Anda Ikuti Petunjuk Ini
Adapun salah satu agenda rapat panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB.
"Agenda rapat akan bahas SKB dan evaluasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemarin," imbuh dia.
Walaupun pelaksanaan SKB akan ditunda, imbuhnya, pengumuman hasil SKD akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Namun, ada beberapa kementerian atau lembaga yang akan mengumumkan di luar batas waktu yang sudah ditetapkan.
"Tetap (sesuai jadwal). Tapi mungkin ada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengumumkan di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Contohnya Kemenkumham," jelas Paryono.
• Prestasi Valentino Rossi di MotoGP, Pertama Balapan 1996 Bela Scuderia AGV Aprilia, Tahun Ini Juara?
"Karena itu kewenangan instansi untuk mengumumkan, kita cuma punya perkiraan tanggalnya," tutup dia.
• Pasien Suspect Corona di Kudus Kabur, Petugas Mencari Hingga Demak, Hasilnya?
Mengenai SKB SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
-Tes potensi akademik
-Tes praktik kerja
-Tes bahasa asing
-Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
-Tes kesehatan jiwa, dan/atau
-Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Terpaksa Ditunda", https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/17/131546665/cegah-penyebaran-virus-corona-pelaksanaan-skb-cpns-2019-terpaksa-ditunda?page=all#page4.