Virus Corona
Sudah 134 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Sudah 134 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Sudah 134 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masa status darurat virus corona di Indonesia, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Rita Rosita mengiyakan, adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
• Awalnya Sempat Diragukan, Ternyata Obat Tradisional Sembuhkan 85 Persen Pasien Corona di China
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
• Wajib Dukung dan Ikuti Kebijakan Pemerintah, MUI Rekomendasikan 3 Poin untuk Muslim Hadapi Corona
• PT Blue Bird Tbk Sterilisasi dan Sediakan Hand Sanitizer di Kendaraan Operasional
• Setelah CIMB Niaga, Giliran BNI Umumkan Seorang Karyawannya Positif Virus Corona
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
• Sempat Komen Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Vanessa Angel Malah Ditangkap Bareng Suami Kasus yang Sama
Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada 134 pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19.
Kemudian, delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.
Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona. Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei ", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/13515461/masa-darurat-bencana-akibat-virus-corona-diperpanjang-hingga-29-mei.