Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Wabah virus corona telah menyebar di Indonesia, dan dinyatakan 172 orang positif Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
IST
Sudah 172 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 

“Agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak semakin memperburuk keadaan,” imbuhnya.

Tegaskan Lockdown Wewenang Pusat

Mengenai kebijakan lockdown, Jokowi menegaskan keputusan berada di pemerintah pusat.

“Perlu saya tegaskan, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” ujar Jokowi.

Jokowi pun menyebut kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah.

“Dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengungkapkan hal terpenting untuk dilakukan saat ini adalah meminimlisir mobilitas dan interaksi masyarakat.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan dan penyebaran Covid-19.

“Sekarang ini yang paling penting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain."

"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.

Kebijakan Aktivitas di Rumah

Selain itu, kebijakan melakukan aktivitas di rumah disebut Jokowi perlu digencarkan.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19,” ungkap Jokowi.

Namun, Jokowi menekankan harus tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat.

“Baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” ujar Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved