Virus Corona

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 172 Orang, Begini Peraturan ASN Kerja Dari Rumah!

Jumlah warga Indonesia yang positif virus corona bertambah dari hari ke hari, bahkan mencapai 172 pasien.

Editor: Heri Prihartono
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Pemerintah menyatakan hingga Rabu (11/3) sore pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah dari 27 menjadi 34. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah warga Indonesia yang positif virus corona bertambah dari hari ke hari, bahkan mencapai 172 pasien.

Achmad Yurianto, juru bicara Pemerintah penanganan virus corona mengatakan saat ini  pasien positif terpapar virus corona mencapai 172 pasien di seluruh Indonesia

Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.

BREAKING NEWS Korupsi Dana Revitalisasi Asrama Haji Jambi, Sub Kontraktor Divonis 6 Tahun Penjara

"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap lima orang," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Selasa sore.

"Sehingga sampai tanggal 15 (Maret 2020) ada 146 kasus," ucapnya.

Kemudian, jumlah ini bertambah setelah dengan hasil pemeriksaan spesimen yang dilakukan Balitbang Kesehatan.

Sudah 134 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Jumlahnya dari data yang dicek saat itu bertambah 20 kasus.

Setelah itu, pemeriksaan yang dilakukan Universitas Airlangga memperlihatkan bahwa ada tambahan 6 kasus. "Sehingga total ada 172 kasus," ucap Achmad Yurianto.

Kasus terbaru terjadi juga di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.

Mengapa Nicholas Saputra dan Agnez Mo Tak Segera Menikah? Ternyata Sosok Ini untuk Masa Depan

Bagaimana Dengan ASN?

Badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) telah menetapakan Virus Corona atau Covid-19 sebagai pendemi global.

Hingga Selasa (17/3/2020), Virus Corona telah menyebar ke 162 negara, termasuk Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo pun menyebut Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.

Arahan Lengkap Presiden RI Jokowi Terkait Wabah Virus Corona, Termasuk Kerja & Ibadah di Rumah
Arahan Lengkap Presiden RI Jokowi Terkait Wabah Virus Corona, Termasuk Kerja & Ibadah di Rumah (Kompas.com)

Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.

Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh.

Sementara, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.

Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara ( ASN) atau PNS untuk bekerja di rumah (working from home-WFH).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Berlaku selama dua pekan

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepadda MenPAN-RB.

2. Dua pejabat struktural standby

Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.

3. Sistem pembagian kehadiran

Selama WFH, Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembagian ini, antara lain:

- Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;

- Peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

- Domisili pegawai;

- Kondisi kesehatan pegawai;

- Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19);

- Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir;

- Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; dan

- Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

4. Rapat

Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.

Jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, maka dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau media elektronik.

Jika rapat atau pertemuan itu memiliki urgensi tinggi dan harus diselenggarakan di kantor, maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta.

5. Perjalanan dinas

Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Selain itu, perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda.

Sementara, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi hotline center corona melalui nomor 119 ext 9 atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.

6. Minta izin

Selama masa dinas di rumah, seluruh ASN harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, maupun keselamatan dan harus melapor ke atasan langsung.

7. Tunjangan tetap

Meski bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap mendapat tunjangan yang sama seperti bekerja di kantor.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Bertambah Lagi, 172 Pasien Positif Virus Corona, Meninggal 5 Orang, https://sumsel.tribunnews.com/2020/03/17/breaking-news-bertambah-lagi-172-pasien-positif-virus-corona-ada-daerah-baru-yang-terpapar.


Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved