Berita Jambi
Minat Mobil Dinas Ayah Zumi Zola Kala Jadi Gubernur dengan Merek Toyota Lexus? KPKNL Buka Lelangnya
Minat Mobil Dinas Ayah Zumi Zola Kala Jadi Gubernur dengan Merek Toyota Lexus? KPKNL Buka Lelangnya
Penulis: Zulkipli | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Minat Mobil Dinas Ayah Zumi Zola Kala Jadi Gubernur dengan Merek Toyota Lexus? KPKNL Buka Lelangnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi menggelar lelang kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Sedikitnya ada 61 Kendaraan roda empat dan enam ditawarkan dalam lelang kali ini.
61 Unit kendaraan itu terdiri dari 2 unit kendaraan roda enam dan 59 unit kendaraan roda empat, dengan total nilai sebesar Rp 1,7 Miliar.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi secara online.
Dari 61 kendaraan yang dilelang tersebut, satu diantaranya Toyota Lexus tahun 2006 yang merupakan kendaraan dinas milik mantan Guburnur Jambi Zulkifli Nurdin, yang merupakan ayah dari Zumi Zola.
• Toyota Lexus Eks Mobil Dinas Orangtua Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi Dilelang, Segini Nilainya
• BREAKING NEWS Bekas Mobil Dinas Ayah Zumi Zola Dilelang Rp 91 Juta, Begini Cara Belinya
• Hakim Langsung Mencecar Zumi Zola Soal Orang Penting yang Minta Proyek
Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi melalui Kabag Penatausahaan Safrial mengatakan, pengumuman dan pendaftaran peserta lelang akan dimulai tanggal 18 - 23 Maret 2020.
Bagi yang berminat bisa mendaftar secara online di website www.lelang.go.id.
"Yang paling muda itu ada Toyota Avanza keluaran 2008 dengan nilai limit Rp 14,777.000. Kemudian Objek paling mahal itu ada Toyota Lexus 2006 bekas mobil dinas Mantan Gunernur Jambi Zulkifli Nurdin, dengan nilai limit sebesar Rp 91 Jutaan," bebernya.
"Di sela-sela itu, tanggal 20-21 Maret pendaftar bisa mengecek kondisi fisik kendaraan di lapangan UPTD ALKAL Dinas PUPR Provinsi Jambi di Pasir Putih. Itu wajib pagi peserta. Karena apabila dia ikut dan menang tapi kendaraan tidak sesuai ekspektasi, itu resiko sendiri, uang jaminan hangus," kata Safrial.
• Waspada Corona, Petugas KPU Diminta Jaga Jarak Saat Verifikasi Faktual
• Nasib Nella Kharisma dan Cak Malik Harus Tembus Belantara Pakai Speedboat Demi Manggung di Kaltim
• Selalu Ada Peluang di Setiap Situasi, Pasar Modal Indonesia Alami Koreksi Dalam
Lelang akan dilaksanakan pada Selasa 24 Maret 2020 pukul 13.00 - 15.00 WIB. Seminggu setelah itu, setelah ditentukan pemenang, tahap selanjutnya pelunasan terakhir biaya lelang dan bea lelang pembeli pada 30 Maret 2020.
"Setelah itu keesokan harinya tanggal 31 Maret itu pengambilan dokumen dan objek lelang," jelas Syafrial.
Untuk objek lelang sendiri, diungkapkan Safrial, merupakan kendaraan dinas dari berbagai OPD. Harga dan umur kendaraan berpariatif.
Untuk kelengkapan dokumen kendaraan sendiri, dikataktakan Safrial hampir 50 persen kendaraan lengkap (STNK dan BPKB). Hanya ada dua unit kendaraan yang tidak ada BPKB sementara yang lainya sebagian tidak ada STNK.
"Namun dalam hal kepengurusan administrasi, seperti bayar pajak dan ganti nama pemilik, ini akan dipermudah oleh pihak Badan Keuangan Daerah. Jadi pemenang tidak perlu khawatir," tuturnya.

Syarat Peserta Lelang
Adapun syarat-syarat mengikuti lelang antara lain, calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.Lelang.go.id sekaligus merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang berikut (tidak dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang yaitu pada tanggal 23 Maret 2020 selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB.
Penyetoran uang jaminan ditujukan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dimaksud diperoleh dari Aplikasi Lelang Internet setelah peserta lelang mengikuti proses pendaftaran, dan data identitas yang didaftarkan dinyatakan valid/sah oleh panitia.
• Virus Corona Mewabah, KPU Jambi: Tidak Ada Opsi Penundaan Pilkada
• Warga India Ditemukan Tewas di Bekasi, Terkait Dugaan Virus Corona Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan
• Rencana Pengembangan Pelayanan, PTP Multipurpose Gelar FGD di Jambi
Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang.
Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Peserta lelang dapat melakukan penawaran setelah mendapatkan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada e-mail masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 6 (enam) hari kalender setelah pelaksanaan lelang yaitu pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2020 selambat-lambatnya pada pukul 23.59 WIB.
Pemenang lelang yang tidak melunasi Pembayaran Lelang setelah batas waktu yang ditentukan (Wanprestasi) akan dibatalkan pengesahannya sebagai pembeli dan uang jaminan lelang secara otomatis akan disetorkan ke Kas Negara.
Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) baik kualitas maupun kuantitas barang. Informasi serta foto mengenai objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas, sedangkan untuk pengecekan fisik objek lelang dapat dilihat langsung pada alamat yang ditetapkan.
KPKNL / Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan informasi dan foto tentang objek lelang. KPKNL Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindak penipuan dan penyelewengan.
Penyetoran uang jaminan tidak ditransfer ke rekening pribadi melainkan ke Virtual Account yang dikirimkan ke e-mail /akun peserta lelang.
Toyota Lexus Eks Mobil Dinas Orangtua Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi Dilelang, Segini Nilainya (Tribunjambi.com/Zulkifli)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: