Virus Corona

Setiap 5 Menit Italia Terima Pasien Positif Virus Corona, 1400 Orang Telah Meninggal Dunia

Italia jadi diantara negara penyumbang pasien virus corona atau Covid-19 terbanyak dibanding negara lain.

Editor: Heri Prihartono
EPA-EFE/NICOLA FOSSELLA
Orang-orang dan petugas kesehatan memakai masker wajah pelindung di luar rumah sakit di Padua, wilayah Veneto, Italia Utara 

Seperti halnya pada Kamis lalu, ada 189 kasus baru hanya dalam sehari saja.

Lebih dari separuh kasus berasal dari wilayah Lombardy, pusat penyebaran Covid-19 di Italia.

Alhasil kasus kematian juga lebih banyak di sana.

Bahkan rumah sakit Lombardy dikatakan penuh dengan jasad pasien corona.

Otoritas kesehatan Lombardy sepakat menyederhanakan birokrasi pemakaman agar jasad bisa secepatnya dikuburkan.

Orang dengan Gejala Covid-19 akan Didakwa Pasal Pembunuhan bila Tidak Karantina Diri

Setelah adanya isolasi nasional di Italia, pemerintah mulai memberlakukan banyak pembatasan.

Sejumlah gereja Katolik di Roma sempat ditutup sementara pada Kamis lalu.

Namun penutupan itu ditarik kembali karena Paus Fransiskus menilai tindakan tersebut terlalu drastis.

Demi menanggulangi wabah ini, pemerintah Italia tidak segan-segan mendakwa warga yang memiliki gejala Covid-19 atas tuduhan pembunuhan.

Orang-orang diizinkan untuk berjalan-jalan di luar sendirian di sekitar rumah mereka atau membawa anjing mereka jalan-jalan, asalkan mereka membawa formulir
Orang-orang diizinkan untuk berjalan-jalan di luar sendirian di sekitar rumah mereka atau membawa anjing mereka jalan-jalan, asalkan mereka membawa formulir "sertifikasi otomatis" dengan mereka (MARCO SABADIN / AFP)

Ini terjadi bila orang-orang yang memiliki tanda-tanda sakit tetap berkeliaran di luar rumah.

Sementara itu, suspect atau yang dicurigai terjangkit diharuskan tinggal di rumahnya.

Denda sebesar 206 euro sekira Rp 3,3 juta jadi ancaman nyata bila mereka nekat keluar rumah.

Bahkan tuduhannya akan lebih berat bila mereka menginfeksi orang lain saat berkeliaran di luar rumah.

Tuduhan atas pembunuhan ini terancam hukuman 21 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved