Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah, Tetap Dapat Tunjangan? Ini Kata Menteri PANRB
Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah. MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri P
Namun hal tersebut harus dilaporkan ASN kepada atasannya langsung.
Kemudian, ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.
"ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah," ujar Tjahjo Kumolo.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ucapnya.
BI Kerja di Rumah
Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Direktur Eksekutif Onny Widjanarko mengatakan, BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter dan keuangan.
Selain itu, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.
"Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat atau para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing)," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Onny menjelaskan, layanan yang tetap beroperasi normal, di antaranya layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
"Lalu, transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)," katanya.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) juga menerapkan konsep work from home (WFH) menyusul himbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.
“Dalam kondisi seperti ini, prioritas kami tentu adalah kesehatan serta keselamatan nasabah dan karyawan.