Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah, Tetap Dapat Tunjangan? Ini Kata Menteri PANRB

Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah. MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri P

Editor: Nani Rachmaini
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Bank dan ASN Mulai Bekerja di Rumah

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden telah mengumumkan agar aparat pemerintah bekerja di rumah.

Tindak lanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah mengumumkan pemberlakuan aturan ASN bekerja di rumah.

Hal tersebut disampaikannya melalui channel YouTube KemenPANRB dari kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, (16/03).

MenPAN RB membacakan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020.

Surat tersebut berisikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor," kata Tjahyjo.

Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/ pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah (WFH) melalui pembagian kehadiran," lanjutnya.

Hal itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, dan domisili pegawai.

Selain itu penting juga untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai dan keluarganya. 

Baik dalam status pemantauan, diduga, pengawasan atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.

"Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir," katanya.

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing.

Kecuali dalam keadaan yang mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved