Dipicu Hutang dan Dendam, Pria Ini Habisi Pacar di Pasar, Nekat Rudapaksa Mayat Korban Lalu Kabur
Pria di Sulawesi Selatan tega membunuh pacarnya karena masalah dendam dan hutang piutang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Motif pelaku pembunuhan
Seperti diwartakan Tribun Timur, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, dari hasil interogasi sementara motif di balik terbunuhnya pedagang di pasar ini, karena pelaku disebut dendam dengan korban.
Karena lamarannya ditolak, juga karena utang. Mirisnya, pelaku menyetubuhi korban saat sudah tidak bernyawa.
• Jokowi Baru Saja Jalani Tes Virus Corona, Apa Hasilnya Setelah Menhub Budi Karya Positif Covid-19
"Karena tak mampu menuruti permintaan mahar, awalnya memang berkaitan dengan utang tapi sebenarnya tidak, melainkan karena kecemburuan," jelasnya, Jumat (14/3/20).
"Sebelum dibunuh dengan menusuk leher korban, pelaku memaksa untuk bersetubuh dengan korban, setelah dibunuh pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan sudah meninggal," lanjutnya
Ia melanjutkan bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku yang diketahui telah menjalin hubungan asmara dua tahun dengan korban.
"Jadi badik itu sudah dibawa dari rumahnya," jelasnya

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat memaksa untuk menyetubuhi korban.
Namun, korban ketika itu melakukan perlawanan, sehingga pelaku membunuh korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ma'rang, Pabgkep yang jaraknya 15 km dari lokasi pembunuhan.
Am ditangkap dan mengaku telah membunuh SU dengan menggunakan badik.
Agung mengatakan, usai membunuh, AM sempat menyetubuhi korban tepat jam 10 malam.
Setelah menyetubuhi korban, AN lalu menutup pintu ruko korban dan pulang ke rumahnya tanpa menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar.