Sensus Penduduk 2020

Tips Syarat Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020, Bisa Melalui Komputer Handphone dan Tablet

Sensus Penduduk 2020 lewat online telah berlangsung sejak pertengahan Februari dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @bps_statistics
Sensus Penduduk 2020 

Tips Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020, Bisa Melalui Komputer Handphone dan Tablet

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggelar Sensus Penduduk 2020.

Kabar gembiranya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi BPS: www.sensus.bps.go.id.

Sensus Penduduk 2020 lewat online telah berlangsung sejak pertengahan Februari dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.

Baik melalui komputer, ponsel, maupun tablet.

Pihak BPS juga memberikan imbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.

Ini Isi Surat dari WHO untuk Presiden Jokowi, Singgung Soal Virus Corona yang Tak Terdeteksi?

Miliki Kelainan? Bukan Vina Garut, Suami Jual Istri di Medsos dan Rekam Aksinya, Tarif Rp 2,5 Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Namun beberapa hari sejak dibuka, pengisian sensus ini beberapa kali mengalami kendala, ini membuat masyarakat kurang lancar dalam mengakses pengisian sensus.

Dilansir Twitter @bps_statistics, BPS menyampaikan tiga cara agar masyarakat dapat mengisi sensus dengan lancar.

Ini 3 Tips Mengisi SP Online dengan Lancar:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet yang Anda gunakan stabil dengan jaringan LTE atau 4G.

2. Gunakanlah browser terupdate dalam mengisi sensus secara online, seperti Chrome, Firefox, dan Safari.

3. Lalu gunakan mode private pada browser Firefox dan Safari, sementara untuk browser Chrome gunakan mode incognito.

Namun, sebelum melakukan pengisian sensus sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pribadi.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved