40 Negara Berlalukan Pembatasan Perjalanan Karena Virus Corona, Termasuk Indonesia

Bila memiliki rencana perjalanan, pastikan membaca panduan perjalanan 'virus corona' agar liburan tidak terganggu.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kesehatan dengan menggunakan alat thermo gun memeriksa suhu tubuh penumpang yang turun dari Kapal Pesiar MV Columbus berbendera Bahama usai berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). Setidaknya ada sekitar 400 turis mancanegara yang turun untuk mengunjungi aneka destinasi wisata di Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penumpang clear, tidak ada yang positif virus corona atau COVID-19. 

9. Republik Ceko

Perjalanan dari Inggris ke atau dari Republik Ceko tidak akan diizinkan.

Ada pengecualian seperti warga negara Inggris dengan tempat tinggal permanen atau sementara di Republik Ceko, atau anggota profesi tertentu.

Periksa dengan otoritas Ceko jika Anda pikir ini mungkin berlaku untuk Anda.

10. Mesir

Akan ada skrining medis yang ditingkatkan pada saat kedatangan, dengan potensi untuk tindakan dan pembatasan kesehatan tindak lanjut lebih lanjut.

Pihak berwenang Mesir dapat mengenakan karantina wajib bagi pengunjung yang dites positif terkena virus corona di rumah sakit isolasi pemerintah, yang berpotensi di lokasi terpencil.

Akses untuk anggota keluarga bisa sangat dibatasi atau tidak mungkin.

FCO memperingatkan bahwa fasilitas negara Mesir mungkin di bawah standar UK.

11. Georgia

Traveller non-Georgia yang berada atau transit melalui China, Korea Selatan, Italia, Iran, Jerman, Prancis, Spanyol atau Austria dalam 14 hari terakhir akan diminta untuk menjalani prosedur pemeriksaan intensif di pos pemeriksaan perbatasan Georgia dan kemudian tetap dalam karantina 14 hari.

Atau sebagai alternatif, akan diminta untuk menunjukkan sertifikat bebas coronavirus (PCR).

12. Grenada

Setiap warga negara non-Grenadian dengan riwayat perjalanan di China daratan, Jepang, Korea Selatan, Iran, Italia, dan Singapura dalam waktu 14 hari tidak akan diizinkan masuk.

13. Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved