Rp 20 Juta Uang Palsu Beredar di Palembang, Pelaku Ngaku Belajar Buat Upal dari Temannya di Bandung
Rp 20 Juta Uang Palsu Beredar di Palembang, Pelaku Ngaku Belajar Buat Upal dari Temannya di Bandung
Rp 20 Juta Uang Palsu Beredar di Palembang, Pelaku Ngaku Belajar Buat Upal dari Temannya di Bandung
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Pelaku pembuatan uang palsu, Teguh, berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (12/3/2020).
Pria 49 tahun ini ditangkap di kontrakannya di Jalan Anca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Teguh mengaku baru satu bulan terakhir, membuat dan sekaligus mengedarkan uang palsu.
Ia mengaku, keahlian membuat uang palsu tersebut, ia dapatkan dari temannya berada di Bandung.
"Saya nekat membuat uang palsu lantaran gaji saya sebagai tukang bangunan tidak cukup," kata Teguh, Jumat (13/3/2020).
• BI Jambi Musnahkan 9.000 Lembar Lebih Uang Palsu, Temuan Sejak 2012
• Bermula Dari Cekcok Suami Bakar Istri di Truk, Korban Sempat Live Facebook Sambil Menangis
Teguh mengaku, sudah menghabiskan Rp 20 juta uang palsu. Uang tersebut, ia belanjakan pasar tradisional dan warung.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP, Nuryono dan Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari pemberitaan di media online tentang pedagang yang resah dengan peredaran upal di Palembang.
"Terkait permasalahan itu, Tim Tekab 134 kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di bedeng sewaannya tanpa adanya perlawanan dari pelaku," ungkapnya di sela-sela press release di Mapolrestabes Palembang, Jumat (13/3/2020).
• Terjebak Selama 24 Jam Bersama Jasad yang Terinfeksi Covid-19 Ini Pengakuan Aktor Italia di Videonya
• BREAKING NEWS Polisi Gerebek Hotel di Sarolangun Dini Hari Tadi, Amankan Tamu Hotel Asal Aceh
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Tekab juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah printer merk Canon MP 287 dan 72 lembar uang palsu yang belum diedarkan ke masyarakat secara luas
"Atas ulahnya ini pelaku kita jerat pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 12 tahun," kata Kombes Pol Anom.(*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS:Pengakuan Pencetak Uang Palsu di Palembang,Sudah Belanjakan Upal Rp 20 Juta di Pasar, https://palembang.tribunnews.com/2020/03/13/breaking-newspengakuan-pencetak-uang-palsu-di-palembangsudah-belanjakan-upal-rp-20-juta-di-pasar?page=all.