3 Fakta Terbaru Oknum Anggota TNI AD yang Jual Senjata & Amunisi ke KKB Papua, Dihukum Seumur Hidup
Nekat menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua untuk foya-foya, seorang oknum TNI AD dijatuhi hukuman seumur hidup.
3 Fakta Terbaru Oknum Anggota TNI AD yang Jual Senjata & Amunisi ke KKB Papua, Dihukum Seumur Hidup
TRIBUNJAMBI.COM - Nekat menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua untuk foya-foya, seorang oknum TNI AD dijatuhi hukuman seumur hidup.
Oknum TNI AD tersebut tak lain adalah Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana (28).
Diketahui sebelumnya, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Staf tata usaha di Kodim Mimika itu terbukti menjual senjata dan amunisi untuk KKB Papua.
Dan pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.
Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.
• Seorang Perempuan di Bungo Ditangkap Polisi, Bawa Plastik Berisi Barang Haram
• BREAKING NEWS 2 Kapal Gagal Berlabuh, Ternyata Angkut 200 Ton Bawang Bombai Diduga Ilegal
1. Dihukum seumur hidup
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.
Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
2. Uangnya untuk foya-foya

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.