3 Fakta Terbaru Oknum Anggota TNI AD yang Jual Senjata & Amunisi ke KKB Papua, Dihukum Seumur Hidup

Nekat menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua untuk foya-foya, seorang oknum TNI AD dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Youtube Tribunnews dan ANTARA/Evarukdijati
Ilustrasi: Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup 

3 Fakta Terbaru Oknum Anggota TNI AD yang Jual Senjata & Amunisi ke KKB Papua, Dihukum Seumur Hidup

TRIBUNJAMBI.COM - Nekat menjual senjata dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua untuk foya-foya, seorang oknum TNI AD dijatuhi hukuman seumur hidup.

Oknum TNI AD tersebut tak lain adalah Pratu DAT atau Demisla Arista Tefbana (28).

Diketahui sebelumnya, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) (Youtube Tribunnews)
Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB Papua tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) (Youtube Tribunnews) ()

Staf tata usaha di Kodim Mimika itu terbukti menjual senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

Dan pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.

Seorang Perempuan di Bungo Ditangkap Polisi, Bawa Plastik Berisi Barang Haram

BREAKING NEWS 2 Kapal Gagal Berlabuh, Ternyata Angkut 200 Ton Bawang Bombai Diduga Ilegal

1. Dihukum seumur hidup

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla.

Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).

2. Uangnya untuk foya-foya

Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati)
Pratu Demisla Arista Tefbana (28 th) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahmil III-19 Jayapura, Kamis malam karena terbukti menjual amunisi dan senpi ke KKB. (ANTARA/Evarukdijati) ()

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved