Inilah Nama Lima Artis "Aduhai" dalam Pusaran Kasus Wawan, Terima Hadiah Spesial Mobil Mewah

Nama sejumlah selebritas muncul dalam persidaangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Editor: Nani Rachmaini
kolase/dok Tribunnews.com/wartakota
Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

Untuk mendapatkan izin keluar Lapas serta fasilitas di dalam Lapas, Wawan menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Wawan mengeluarkan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.

Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar. (Tribun Network/gle)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved