Astaga, Oknum Kepala Desa Pergi ke Dukun Gandakan Uang Hasil Korupsi Dana Desa, Ini yang Terjadi
Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung
TRIBUNJAMBI.COM - Astaga, Oknum Kepala Desa Pergi ke Dukun Gandakan Uang, Tak Puas dengan Hasil Korupsi Dana Desa.
Anggaran Dana Desa (DD) dikucurkan oleh pemerinah untuk biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun apa jadinya jika Dana Desa tersebut djadikan sebaga modal sang Kades untuk praktik penggandaan uang bersama dukun?
Bukannya keuntungan berlipatganda yang didapat, uang yang digandakan pun raib oleh sang dukun.
Hal tersebut terjadi pada Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Akibat menilap Dana Desa, Sugito (55) mantan Kades Wonosido ini ditahan Satreskrim Polres Pekalongan.
• Hasil LIDA 2020 Indosiar Malam Tadi Grup 7 Top 33, Hari Jambi Tertinggi Nilainya! Angga Tersenggol
• 5 Fakta Mengejutkan Kandasnya Liverpool Vs Atletico Madrid di Liga Champions Malam Tadi
• Peristiwa di Banyuasin Tadi Malam, Pelayan Warkop yang Pakai Baju Cuma Tutupi 1/2 Tubuh Digerebek
• Ketika Rocky Gerung Sebut Rezim Jokowi Krisis Oposisi: Dia Enggak Tahu Lagi Ini Matang Apa Busuk
Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Uang hasil korupsi tersebut digandakan ke dukun yang berada di daerah Limpung, Kabupaten Batang.
Sugito tersangka korupsi dana desa mengakui, perbuatan yang sudah dilakukan itu salah.
"Uang yang saya korupsi sebesar Rp 292 juta itu berasal dari dana desa tahun 2018.
Uang tersebut saya gandakan ke dukun yang ada di Kabupaten Batang namun, uang yang saya gandakan tidak ada hasil," kata Sugito kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres Pekalongan, Selasa (11/3/2020).
Ia menceritakan, dukun tersebut berjanji bisa menggandakan uang yang ia gandakan sebesar Rp 292 juta, menjadi Rp 1 miliyar lebih.
"Saya ingin gandakan uang, karena saya ingin mendapatkan uang yang lebih banyak. Pada saat melakukan perbuatan tersebut, saya masih aktif menjadi kepala desa," tuturnya.
Sugito mengungkapkan merasa perbuatan yang ia lakukan salah, pada tahun 2018 ia mengundurkan diri dari Kepala Desa Wonosido.
"Sebenernya, masa jabatan saya menjadi menjadi kades itu sampai akhir tahun 2019.
Karena, saya merasa salah akhirnya mengundurkan diri dari kades," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan mantan Kades Wonosido diamankan itu, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli atas penyelewengan dana desa tahun 2018.
"Kerugian negara ada Rp 292 juta dengan barang bukti berkas pencarian dana desa dengan tanda tangan palsu dan satu sepeda motor beserta BPKB nya," kata AKBP Aris.
Menurutnya, modus yang digunakan mantan kades tersebut yaitu dengan cara melakukan tanda tangan palsu pejabat, terkait pada berkas untuk pencairan dana desa.
"Dari keterangan tersangka, uang yang sudah dikorupsi tersebut digandakan ke dukun yang ada di wilayah Kabupaten Batang," ujarnya.
AKBP Aris mengungkapkan, penggunaan DD banyak yang mengawasi. Selain dari Kepolisian, ada juga dari Kejaksaan, dan lainnya.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka, dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana, penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," tambahnya
(*)