Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
Mucikari di Karimun Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Segini Tarif yang Ditawarkannya
TRIBUNJAMBI.COM, KARIMUN - Aparat kepolisian Polres Karimun, menangkap seorang wanita diduga mucikari berinisial Ln. Anggota Satreskrim Polres Karimun meringkusnya di di kawasan Bukit Tiung, Senin (9/3/2020) lalu.
Ia ditangkap dengan dugaan menjajakan 10 perempuan ke lelaki hidung belang. Bahkan tiga dari 10 perempuan yang dijajakan pelaku masih di bawah umur.
Ln mnegaku terjun ke dunia prostitusi tergolong baru dan baru menekuninya sejak Januari 2020.
Parahnya lagi, dari 10 perempuan belia yang dijajakan pelaku, 3 diantaranya merupakan gadis belia atau anak di bawah umur. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sepuluh wanita ini dalam penguasaannya. Tiga di antaranya anak-anak, satu orang berasal dari Karimun, sementara 2 orang berasal dari Batam," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Senin (10/3/2020).
• Kapolsek Ajak Bripda Mira Masuk Warung Esek-esek, Ketemu Bos Mucikari Ternyata sudah Kenal
• Jualan di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
Herie mengatakan, modus yang dilakukan Ln dengan menawarkan perempuan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam sekali transaksi, Ln menetapkan tarif sebesar Rp 1,3 juta.
Uang Rp 1 juta diberikan kepada perempuan yang melayani laki-laki, sementara Rp 300 ribu ia pegang dengan alasan uang tips.
"Pelaku menjajakan khusus di Karimun," tambah Herie.
Ln ditangkap setelah polisi menangkap seorang korban di sebuah hotel di Coastal Area.
• Konten Prank Virus Corona Berujung Resah di Masyarakat, 6 Pemuda di NTB Diciduk Polisi
• Detik-detik Oknum PNS di NTT Digrebek Saat Berduaan Dengan Pria Bukan Suaminya di Kontrakan
Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan TPPO di Karimun.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi, tiga alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 1.300.000 dan satu lembar voucher hotel.
Atas tindakannya tersebut, Ln disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.
Selain kasus TPPO, Satreskrim Polres Karimun juga mengekspos kasus pencurian dengan tersangka anak dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Remaja Dijadikan PSK di Karimun
Satreskrim Polres Karimun menetapkan Muliaman (58) sebagai tersangka mempekerjakan remaja menjadi PSK. Muliaman (58) alias Pendek mempekerjakan anak bawah umur berinisial Ir (16) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Muliaman mengaku tidak mengetahui jika Ir masih di bawah umur. Akibat tindakannya itu, Muliaman ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Muliaman bersikukuh jika Ir telah berusia 19 tahun. Ia mengatakan kesalahan terdapat pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh RT/RW daerah asal Ir.
"Dia (Ir) ngaku lahir tahun 2000. Tapi RT RW buat 2003," katanya, usai ekspos pengungkapan perkara di Mako Polres Karimun, Senin (4/11/2019).
Disampaikan Muliaman, Ir telah bekerja dengannya sejak Agustus 2019. Sebelum bekerja, Ir telah mengetahui akan menjadi PSK.
"Terus terang kita kasih tahu cari tamu. Bukan di karaoke bukan di cafe. Dia yang datang cari kerja," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang memimpin ekspos menyampaikan, Muliaman ditangkap pada Sabtu (2/11/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB. Ia dibekuk di Komplek Vila Garden, Nomor 9, Kelurahan Kapling, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Modus M ini mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. Yang mana pelaku mendapatkan keuntungan satu kali booking sebesar Rp 500.000," terang Herie.
Selain Muliaman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buku bookingan tamu, uang hasil booking sebesar Rp 1 juta dan 30 picis kondom.
"Tindak yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," papar Herie.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jajakan 10 Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Karimun Diciduk Polisi, https://batam.tribunnews.com/2020/03/11/jajakan-10-gadis-belia-ke-pria-hidung-belang-seorang-mucikari-di-karimun-diciduk-polisi?page=all.