KPU Kota Jambi Beri Wewenang PPK untuk Wawancarai Calon PPS

Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi mendelegasikan wewenang mewawancarai bakal calon PPS kepada PPK dimasing-masing kecamatan.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno

KPU Kota Jambi Beri Wewenang PPK untuk Wawancarai Calon PPS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Jambi mendelegasikan wewenang mewawancarai bakal calon PPS kepada PPK dimasing-masing kecamatan.

"KPU Kota telah mendelegasikan kewenangan wawancara kepada PPK," ujar Yatno, Ketua KPU Kota Jambi, Rabu (11/3/2020).

Sehingga untuk proses tahapan wawancara calon PPS dilakukan oleh pihak PPK. Untuk pelaksanaan juga dilakukan langsung di kantor PPK masing-masing.

Lalu, untuk tahapan selanjutnya, hasil penilaian PPK tersebut diserahkan kembali kepada KPU Kota Jambi. Dan untuk selanjutnya pihak KPU kota yang akan memplenokan hasilnya.

Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Ketua DPRD Jambi Ikut Tanda Tangan

Jadi Gudang Penyimpanan Miras, Dua Ruko di Kota Baru Disegel Satpol PP

Satu Pasien Positif Corona Meninggal Dunia, Ini Kata Pakar, Corona Memperparah Penyakit Penyerta

"Keputusan hasil seleksi tetap ada di KPU. Bukan di PPK," tegas Yatno.

Untuk tahapan pelaksanaan wawancara sendiri dilaksanakan mulai tanggal 10-11 Maret 2020.

PPS yang akan diambil hanya tiga orang tiap kelurahan. Namun untuk melaksanakan tahapan wawancara peserta yang ikut harus dua kali lipat jumlahnya.

Dalam pelaksanaan tahapan wawancara tersebut, pihak KPU Kota dan Provisi Jambi juga ikut melakukan supervisi. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved