Jadi Gudang Penyimpanan Miras, Dua Ruko di Kota Baru Disegel Satpol PP

Dua ruko gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma, Pall VIII, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, disegel petugas Satpol PP Kota Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Dua ruko gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma, Pall VIII, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, disegel petugas Satpol PP Kota Jambi. 

Jadi Gudang Penyimpanan Miras, Dua Ruko di Kota Baru Disegel Satpol PP

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dua ruko gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma, Pall VIII, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, disegel petugas Satpol PP Kota Jambi, pada Selasa (10/3).

Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Sa'id Faizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP.

"Yang bersangkutan kita panggil dan tidak hadir ke kantor untuk membawa izin yang aslinya. Sekarang, kita segel 2 ruko, 1 ruko memang memiliki izin tapi masih dalam bentuk fotocopy saja,1 ruko lagi tidak memiliki izin " ujar Sa'id Faizal Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Selasa (10/3).

Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Ketua DPRD Jambi Ikut Tanda Tangan

Satu Pasien Positif Corona Meninggal Dunia, Ini Kata Pakar, Corona Memperparah Penyakit Penyerta

Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu Divonis Satu Tahun Penjara

Penyegelan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan puluhan anggota ormas bersama LSM pada Senin (9/3) kemarin.

Selain itu, di dalam ruko juga ditemukan tiga ribu dus minuman alkohol dari berbagai jenis dan merek.

Sa'id juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang dimilik  pemilik usaha minuman tersebut.

"Sementara ini semua izinnya ada tapi kita baru melihat yang fotocopyan saja kita juga akan lakukan pemeriksaan izin aslinya" katanya.

Sa'id menegaskan, apabila pemilik ruko tidak bisa menunjukkan izin aslinya dan terbukti menyalahi aturan, maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap miras yang di dalam ruko tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved