Daftar Gaji dan Tunjangan PNS/ASN 2020 Golongan 1 hingga 4

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram.com/@masuk.kedinasan
Ilustrasi 

Sekilas gaji PNS tersebut bisa dibilang tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Bahkan jika dibandingkan masa kerja, gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Prediksi Spoiler One Piece Chapter 974 - Kyoshiro Ungkap Jika Dia Denjiro, Bakal bantu Kinemon?

Film Mengejar Mimpi dari Polres Sarolangun Dirilis, Garapan Bripka Ruslan Bikin Penonton Kagum

Lantas berapa tunjangn PNS?

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

( Tribunjambi.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved