Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji
Surat Anak yang Rindu Ayahnya Dibacakan di Persidangan, Bagian Duplik Terdakwa Korupsi Asrama Haji
Surat Anak yang Rindu Ayahnya Dibacakan di Persidangan, Bagian Duplik Terdakwa Korupsi Asrama Haji
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Surat Anak yang Rindu Ayahnya Dibacakan di Persidangan, Bagian Duplik Terdakwa Korupsi Asrama Haji
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - dr Bambang Marsudi Rahardja, yang disebut sebagai investor dalam proyek pembangunan gedung asrama haji sampaikan Duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/3/2020).
Pada persidangan itu, dr Bambang merasa dirinya telah diseret dalam proyek senila Rp 53,7 miliar yang kini sedang bermasalah.
Ia menyebut bahwa ketidak tahuannya membuatnya diseret oleh kepolisian dan jaksa ke pengadilan yang menangani kasus korupsi pembangunan asrama haji yang mengakibatkan kerugian negara.
Tak hanya meminta untuk dibebaskan atas segala tuntutan JPU, dr Bambang menyebut bahwa akibat perkara ini ia tak lagi bisa berkumpul dengan keluarganya dan tak bisa menjalankan profesinya karena menjalani masa tahanan.
• Kasus Korupsi Asrama Haji: Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Tanggapi Replik Jaksa
• Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Tinggi, Terdakwa Korupsi Asrama Haji Ramai-ramai Sampaikan Duplik
• VIDEO Pelaku Penganiayaan Kepsek SMAN 10 Tanjabbar dibawa ke Polres, Pelaku akui Konsumsi Narkoba
Ia juga menyerahkan sepucuk surat yang diterimanya dari anak dan istrinya itu kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting.
"Surat itu berisi tentang rasa cinta anak pada orangtuanya dan rasa rindunya. Karena dr Bambang sudah empat bulan ditahan, intinya anaknya bertanya (kapan papa pulang.....)" kata Tiopan Tarigan, penasehat hukum dr Bambang, ketika ditemui usai persidangan.
Tiopan menambahkan bahwa dalam duplik yang disampaikan pada persidangan itu meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan memulihkan kembali nama baiknya.
Tiopan beralasan bahwa dr Bambang tak ada kaitannya dengan perkara korupsi pembangunan gedung asrama haji itu.
"Klien kami tidak ada kaitannya dengan PT GKN yang mengerjakan proyek, bahkan namanya juga tidak ada dalam kepengurusan," katanya.
"Klien kami hanya ada kaitannya hutang-piutang dengan terdakwa Johan Arifin Muba yang meminjam uang, karena alasannya sebagai pemilik PT GKN sebagai pemenang tidak memiliki modal dan meminjam dari klien kami. Uang yang dibayarkan dari PT GKN itu adalah pembayaran hutang," bebernya.
Seperti diketahui dr Bambang dituntut pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
• Kisah Tak Terungkap Freddie Mercury Bentuk Queen, dari Pembunuhan Massal s/d Pindah Inggris
• Dua Mini Market Alfamart di Jambi Selatan Dibobol Maling dalam Satu Malam, Ini Kata kata Polisi
• Menguak Asal Usul Orang Tua Eriska Reinisa Artis Cantik Terkait Jambi, Mengapa Berwajah Unik
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa dr Bambang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Tuntutan ini merupakan ancaman hukuman paling tinggi dari tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji yang diajukan jaksa kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, dr Bambang disebut sebagai pemilik modal yang memberikan pinjaman kepada pihak rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan asrama haji tahun 2016.
Surat Anak yang Rindu Ayahnya Dibacakan di Persidangan, Bagian Duplik Terdakwa Korupsi Asrama Haji (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)