Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Wajib Diganti, Ini Niat Qadha Puasa Ramadan, Arab dan Latin

Saat menjalani puasa Ramadan, tentu tak semua muslim mampu menjalankan ibadah puasa penuh, terutama bagi kaum wanita.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi Puasa 

Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Wajib Diganti, Ini Niat Qadha Puasa Ramadan, Arab dan Latin

TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi puasa Ramadhan. Bagi kamu yang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan segera ganti.

Hukumnya wajib loh.

Saat menjalani puasa Ramadan, tentu tak semua muslim mampu menjalankan ibadah puasa penuh, terutama bagi kaum wanita.

Tak hanya wanita yang mengalami haid, mereka yang sakit atau perjalanan jauh juga bisa menjadi penyebab seseorang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan.

Niat Puasa
Niat Puasa ()

Karena itu, wajib diganti di hari lain karena Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib dilakukan oleh semua muslim yang sudah baligh dan berakal.

Jika seorang muslim tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka diwajibkan untuk mengganti, membayar atau mengqadha puasa Ramadhan.

Berikut niat mengganti atau mengqadha puasa ramadhan dalam bahasa arab, tulisan latin dan artinya adalah sebagai berikut:

Jualan Baju Secara Live di Medsos, Wanita Imigran Asal Afganistan Ini Diamankan Petugas Imigrasi

Daftar Harga TBS Kelapa Sawit Periode 6-12 Maret 2020, Turun Lagi Rp 96,13 per Kg

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

Artinya:
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala

Bacaan niat berbuka puasa ganti arab latin dan artinya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA'ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROOHIMIIN

Artinya : Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Bisa juga dengan bacaan lafadz seperti:

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Dzahaba-dz Dzoma’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah

Artinya :Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.

Update 3 Vasien Positif Virus Corona di RSUP Persahabatan Miliki Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri

Cara 4 Bandar Narkoba Tipu Polisi di Jalan Panglima, Bawa Sabu 4 Kg dan 1400 Butir Ekstasi

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan

Batas waktu mengganti Puasa Ramadan sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan khusus sampai bulan apa seharusnya kamu sudah harus menggantinya.

Yang paling penting adalah, asalkan bulan ramadan selanjutnya belum datang, maka kamu tetap bisa mengganti puasa ramadan yang tidak dilaksanakan sebelum bulan ramadan selanjutnya datang.

Namun dalam hal ini, ada juga beberapa pendapat dari beberapa ulama. Seperti yang disebutkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang artinya: dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW besabda, “bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,” HR Abu Dawud.

Tetapi walaupun ada perbedaan pendapat, banyak orang yang lebih mengajurkan untuk mengganti puasa ramadan secepatnya.

Bahkan banyak yang menganjurkan untuk menggantinya di bulan Syawal agar bisa melaksanakan puasa Syawal dan mendapatkan keutamaannya.

Sebagaimana telah seluruh umat muslim ketahui dengan keutamaan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits:

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).

Jadi sudah seharusnya kamu mengganti puasa ramadan secepatnya agar bisa mendapatkan keutamaan berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Semoga semua amal ibadah kita diterima.

Orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa

Ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa.

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:

Inilah Muslimah Berjilbab Pertama yang Duduk di Parlemen Israel, Dukung Pembentukan Negara Palestina

BREAKING NEWS Seorang Anggota DPRD Muarojambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Orang sakit

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan.

Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Orang lanjut usia

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.

Wanita hamil dan menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut.

Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

Ketentuan membayar hutang Puasa Ramadhan

Puasa Qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan? Segera Ganti, Begini Niat Qadha Puasa Ramadan, Arab dan Latin, https://kupang.tribunnews.com/2020/02/13/masih-punya-hutang-puasa-ramadhan-segera-ganti-begini-niat-qadha-puasa-ramadan-arab-dan-latin?page=all.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved