Begini Kabar Terbaru dan Fakta Persidangan Aulia Kesuma, Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra mengaku kliennya diringankan dengan keterangan dua saksi.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Bikin Suaminya Lemas sebelum Dibunuh, Aulia Kesuma Ajak Suaminya Pupung Sadili Berhubungan Intim. Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Begini kabar terbaru Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, terdakwa  kasus istri bakar suami dan anak tiri.

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin menjalani sidang lanjutan pada Senin (9/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra mengaku kliennya diringankan dengan keterangan dua saksi.

Dilansir dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), berikut rangkuman fakta terbaru persidangan Aulia Kesuma.

1. Saksi tak tahu pokok perkara

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Fery selaku petugas pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart Kalibata City yang bernama Dea Fitria.

Dua saksi itu dinilai tidak mengetahui pokok perkara sebenarnya.

"Ini saksi yang sangat-sangat meringankan kedua terdakwa.

Terus terang, saksi tidak tahu pokok perkara tindak pidana pembunuhan," kata Firman, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pihak Aulia Kesuma Merasa Diringankan Keterangan Saksi'.

2. Keterangan saksi tak ada yang berkaitan

Firman mengaku tidak mengajukan banyak pertanyaan kepada dua saksi karena dianggap tidak mengetahui proses dan penyebab terjadinya pembunuhan.

Selain itu, keterangan saksi dianggap Firman tidak ada yang berkaitan dengan substansi kasus pembunuhan yang menjerat klienya.

"Pasti tidak akan mengerti siapa yang melakukan tindak pidana ini, kemudian apa motifnya. Pasti mereka tidak mengerti," ujar dia.

Maka dari itu, Firman yakin keterangan tersebut justru melemahkan dakwaan yang diberikan kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

3. Keterangan saksi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved