Penangkapan Bandar Besar di Tungkal
Begini Cara Bandar Narkoba Kelabuhi Polisi, Selundupkan 4 Kg Sabu ke Kuala Tungkal
BNN Provinsi Jambi berhasil menangkap dua orang terduga bandar narkoba di Jalan Panglima Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, pada Senin (9/3).
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Begini Cara Bandar Narkoba Kelabuhi Polisi, Selundupkan 4 Kg Sabu ke Kuala Tungkal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap dua orang terduga bandar narkoba di Jalan Panglima Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, pada Senin (9/3).
Untuk mengelabui petugas, setiap kali beraksi tersangka selalu menggunakan mobil yang berbeda-beda.
"Mereka bermain sangat rapi, setiap kali beraksi, mereka selalu gonta-ganti mobil," kata Kepala BNNP Jambi, Brigadair Jendral Polisi, Dwi Irianto, Selasa (10/3/2020).
Tidak hanya itu, mereka juga membungkus barang bukti 4 kg sabu dengan kemasan bubuk teh berwarna hijau yang bertuliskan Guanyinwang. Kemudian, untuk barang bukti 900 gram sabu dan 1.400 butir pil ekstasi dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat.
• Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap
• Gempa Guncang Sukabumi 5,0 M dengan Kedalaman 10 Km, Dirasakan hingga Jakarta
• Temui Bupati Tanjab Barat, HMI Komitmen Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya pengririman narkotika dari Tembilahan, Provinsi Riau ke daerah Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Jambi langsung menggeruduk keempat tersangka saat sedang berkumpul di sebuah rumah kosong, di kawasan Jalan Panglima, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Setelah menysisir semua sisi rumah, petugas berhasil mengamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu seberat 4 kg, 10 paket sedang narkotika jenis sabu senbanyak 900 gram dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.400 butir. Barang bukti dibungkus dalam sebuah kemasan teh dan sebagian dibungkus dengan lakban berwana coklat.
Dari keterangan BNNP Jambi, barang tersebut didapat dari dua tersangka HM (38) dan HE (38) yang berasal dari Riau. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan untuk wilayah Jambi, termasuk Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Pihak BNNP Jambi masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan ini.