Penahanan Anggota DPRD Muarojambi

Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap

Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Rachman resmi menjadi tahanan kejati, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 pada akhir Desember 2019 lalu.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
zoom-inlihat foto Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap
Tribun Jambi/Hasbi Sabirin
Anggota DPRD aktif Kabupaten Muarojambi, FR, resmi menjadi tersangka. Kasus ini sudah ditangani polres yang kemudian melakukan pelimpahan tahap kedua di Kejari Kabupaten Muarojambi, Selasa (10/3).

Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Rachman resmi menjadi tahanan kejari, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 pada akhir Desember 2019 lalu.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan telibat satu diantara anggota DPRD aktif Kabupaten Muarojambi.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II yang ditangani Polres Muarojambi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, Selasa (10/3).

Sunanto Kepala Kejari Muarojambi saat konfrensi pers mengatakan untuk kasus Fathuri Rachman tersebut sudah dilimpahkan.

BREAKING NEWS Seorang Anggota DPRD Muarojambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos

Temui Bupati Tanjab Barat, HMI Komitmen Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Lewat Skema Ini Pemprov Jambi Bisa Dapat 10 Persen Pengelolaan Blok Migas

Untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

"Karena tersangka telah merugikan negara senilai Rp 875 juta terhadap kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," jelasnya.(Cbi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved