Penahanan Anggota DPRD Muarojambi
Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap
Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Rachman resmi menjadi tahanan kejati, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 pada akhir Desember 2019 lalu.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno

Anggota Dewan Muarojambi Ditahan, Kejati Nyatakan Berkas Fathuri Rachman Sudah Lengkap
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Rachman resmi menjadi tahanan kejari, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 pada akhir Desember 2019 lalu.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan telibat satu diantara anggota DPRD aktif Kabupaten Muarojambi.
Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II yang ditangani Polres Muarojambi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muarojambi, Selasa (10/3).
Sunanto Kepala Kejari Muarojambi saat konfrensi pers mengatakan untuk kasus Fathuri Rachman tersebut sudah dilimpahkan.
• BREAKING NEWS Seorang Anggota DPRD Muarojambi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos
• Temui Bupati Tanjab Barat, HMI Komitmen Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah
• Lewat Skema Ini Pemprov Jambi Bisa Dapat 10 Persen Pengelolaan Blok Migas
Untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
"Karena tersangka telah merugikan negara senilai Rp 875 juta terhadap kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," jelasnya.(Cbi)