Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ternyata Kerap Ajak Korban Nonton Film Setan

Kisah pilu dialami orangtua bocah 6 tahun (APA) korban pembunuhan siswi SMP di Sawah Besar, Jakarta.

Editor: Heri Prihartono
(Wartakotalive/Joko Supriyanto)
Pemakaman bocah 6 tahun yang dibunuh ABG dan mayatnya disimpan di dalam lemari, Sabtu (7/3/2020) 

Ia pun mengaku tak tahu soal kebiasaan pelaku yang gemar menonton film horor.

"Tidak ada kecurigaan, saya juga tidak curiga sama sekali, saya tidak tahu pribadinya dia. Saya tidak pernah tahu kalau dia suka menonton itu, tidak pernah ada yang bilang ke saya," katanya.

Lain dengan Kartono, sang istri justru mengetahui kalau pelaku sering mengajak anaknya menonton film horor.

"Cuma hanya sering nonton aja sih, film setan. Udah itu doang," kata ibu korban.

"Cuma bilang dia tuh suka nonton film-film (horor) itu, karena anak saya juga pernah nonton bareng," tambahnya.

 

Lebih lanjut Kartono mengatakan kalau ibu tiri pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf melalui telepon.

"Ada permintaan maaf dari ibu tiri pelaku tapi by phone, minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya ingin polisi cepat-cepat bekerja keras, pengen tahu hasilnya, pengen cepat selesai," katanya.

Ia pun menginginkan kalau pelaku dan keluarganya tidak tinggal lagi di rumah tersebut.

"Khawatir, sangat khawatir saya, saya kalau melihat TKP jadi teringat terus, kalau bisa sih tidak ada di situ," ujarnya.

NF Diisolasi di RS

NF (15), remaja putri siswi SMP pelaku pembunuhan A (5) yang merupakan temannya sendiri kini menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati.

Kepala tim dokter jiwa forensik RS Polri Kramat Jati Henny Riana mengatakan NF dibawa penyidik Polrestro Jakarta Pusat pada Minggu (8/3/2020) sore.

"Sekarang diisolasi di satu ruang khusus, baru mulai pemeriksaan hari ini. Ini hari pertama pemeriksaan," kata Henny di RS Polri Kramat Jati, Senin (9/3/2020).

Lantaran baru diperiksa, tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati belum bisa memastikan kondisi kejiwaan NF.

Pemeriksaan NF ditarget rampung maksimal dalam waktu 14 hari kerja, namun lama pemeriksaan dapat berubah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved