Karhutla
DLH Konsentrasi Ancaman Karhutla, Siapkan Embung untuk Antisipasi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi akan konsentrasi program masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muarojambi akan konsentrasi program masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini.
Beberapa hari ke depan DLH bakal melakukan tindakan persoalan Karhutla.
Kadis DLH Kabupaten Muarojambi, Firmansyah mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Muarojambi kedepan.
Untuk meminimalisir Karhutla, pihak perusahaan diminta untuk membuat embung, sekat kanal, akses jalan, dan sapras lainnya untuk memudahkan antisipasi terhadap karhutla.
"Kalau ini tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut maka, izin penggunaan lahan untuk kegiatan yang sama tidak akan diberi lagi," katanya, Senin (9/3).
Dikatakannya, di Kabupaten Muarojambi ada 11 perusahaan yang sudah ditegur dan diberikan sanksi secara administrasi.
Bahkan mereka juga sudah menerima surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Mereka semua sudah menerima untuk meningkatkan titik pantau koordinatnya tersebut," kata Firman.
Ditambahkannya, pihaknya juga sudah perintahkan perusahaan untuk menyediakan embung yang mampu menampung air dengan ukuran 20x20 meter untuk 500 hektare sebagai cadangan ketika terjadi kebakaran.
Denda Paling Tinggi Rp 3 M
Bagi perusahaan kecil, menegah dan besar di Kabupaten Muarojambi wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum melakukan usaha.
Apabila terdapat pelaku usaha dan perusahaan yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muarojambi yang tidak memiliki dokumen lingkungan akan dikenakan sanksi dan denda paling ringan Rp1 miliar dengan pidana satu tahun penjara dan paling tinggi Rp3 miliar serta tiga tahun penjara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Firmansyah saat ditemui Senin (9/3) mengatakan, aturan ini sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Meskipun ada pejabat ataupun orang berwenang melakukan penandatangan memberi izin kepada pelaku usaha belum memiliki dokumen lingkungan maka akan kita tindak sesuai UU yang berlaku," kata Firman.
Ia menyebut, pihaknya menjalankan perintah ini sesuai undang-undang dan tidak main-main kepada semua pelaku usaha kecil, menengah maupun besar harus mematuhi semua aturan tersebut.
"Agar Kabupaten Muarojambi kedepan lingkungan hidupnya bisa tertata dengan baik sehingga mencapai tujuan visi misi menuju Jambi tuntas," ungkapnya.
"Untuk itu kita berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan dan berkepentingan bisa membenahi itu secara baik, agar tidak ada hal yang merugikan kita semua," tutupnya.