19 Terdakwa Karhutla di Batanghari Dituntut 1 Tahun Penjara
Hari ini, ke 19 terdakwa karhutla di Kabupaten Batanghari telah menerima tuntutan dari Jaksa penuntut umum.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
19 Terdakwa Karhutla di Batanghari Dituntut 1 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI, BATANGHARI - Hari ini, ke 19 terdakwa karhutla di Kabupaten Batanghari telah menerima tuntutan dari Jaksa penuntut umum.
Ke 19 terdakwa tersebut diancam dengan hukuman 1 tahun penjara, serta ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan subsider 3 bulan.
Hal ini disampaikan oleh kasi Pidum Kejari Batanghari Heru. "Berdasarkan pasal 98 ayat 1 jo pasal 19 huruf B uud RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa minggu depan dijadwalkan pledoi. "Yakni pembelaan dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya, Senin (9/3/2020).
• Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Tinggi, Terdakwa Korupsi Asrama Haji Ramai-ramai Sampaikan Duplik
• Ini Penyebab Ribuan Peserta Tes CPNS Sarolangun Gugur, BKPSDM Segera Umumkan Peserta Tes SKB
• 53 Desa di Sarolangun Bakal Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Daftar Desanya
Kemungkinan dari hari ini, lanjut Heru, untuk persidangan putusan masih melalui 3 persidangan lagi. "Kurang lebih tiga kali sidang. Setelah itu baru sidang putusan," jelasnya.
Dengan adanya aksi SPI yang berorasi siang tadi atas kasus ini, Kasi Pidum beranggapan bahwa sejauh ini kita menjalani sesuai prosedur yang berlaku.
"Sejauh hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana, makan kasus tersebut akan terus kita lanjutkan," tutupnya.