Berita Jambi
Gara-gara Bawa 1 Butir Ekstasi, Dua Pria di Jambi Ini Terancam Penjara Lima Tahun
Gara-gara Bawa 1 Butir Ekstasi, Dua Pria di Jambi Ini Terancam Penjara Lima Tahun
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Deni Satria Budi
Gara-gara Bawa 1 Butir Ekstasi, Dua Pria di Jambi Ini Terancam Penjara Lima Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa pemilik satu butir pil ekstasi dituntut lima tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (5/3/2020) di Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi Nirmala Dewi, menuntut agar terdakwa Samsuri als Sem dan Lodi Handoyo als Lodi juga dikenakan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Kesatu : pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua : pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Simpan 36 Paket Sabu Siap Edar, Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
• Terdakwa Narkotika Dituntut 4,3 Tahun Penjara, Kamis Ini Hakim Bacakan Vonis
• Konser Yamaha Music School, Sekaligus Pameran Alat Musik dan Soundsystem dengan Potongan Harga
• Konser Yamaha Music School, Sekaligus Pameran Alat Musik dan Soundsystem dengan Potongan Harga
"Menuntur supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun," sebut Nurmala membacakan poin dakwaan.
Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim uang diketuai Arfan Yani.
Kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari direktorat reserse narkoba Polda Jambi pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu keduanya diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi, dari pemeriksaan ditemukan narkotika jensi ekstasi satu butir yang disimpan dalam saku celana terdakwa Lodi.
Gara-gara Bawa 1 Butir Ekstasi, Dua Pria di Jambi Ini Terancam Penjara Lima Tahun (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)