Politik Praktis Oknum Kades
BREAKING NEWS: Oknum Kades di Sarolangun Diduga Ikut Politik Praktis, Camat Beri Konfirmasi
Kepala Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batangasai Sarolangun diduga sudah menyalahi aturan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Kepala Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batangasai Sarolangun diduga sudah menyalahi aturan.
Pasalnya, ia sudah berpolitik praktis dengan mendukung salah satu bakal calon Gubernur Jambi.
Dukungan itu ia lakukan dengan menghadiri dan memakai atribut salah satu partai berlogo pohon beringin pada acara Musda di Provinsi Jambi, Sabtu (29/2) lalu.
Tabroni, nama kades itu juga tampak berpose atau berpoto dengan kader lain dan sudah beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi pihak Kecamatan, melalui Camat Batangasai, Arpan, memang ia membenarkan adanya oknum kades yang diduga ikut berpolitik praktis itu.
• Ingat lagu Jiayou Wuhan? Bripka Hans dari Sarolangun Dipuji Kapolri, Ditawari Sekolah Perwira
• Ada Gambar Naga Siluman Jawa, Terkuak Keris Pangeran Diponegoro di Belanda Diungkap Sejarawan UGM
• Video Detik-detik Hotel Tempat Karantina Orang Positif Virus Corona Runtuh, Puluhan Orang Terjebak
Katanya, kades itu sudah diproses pihak Panwascam Batangasai untuk memenuhi panggilan guna klarifikasi.
"Sudah diproses Panwascam, dia kades dan sudah membuat surat pernyataan agar tidak terulang kembali," katanya, Minggu (8/3).
Sangat disayangkan, atas adanya hal ini, ia mengimbau kepada seluruh kades agar mematuhi aturan. Bahwa kepala desa tidak boleh ikut berpolitik praktis.
"Kita imbau seluruh kades, taati aturan, itu tidak boleh (poltik praktis)," ujarnya
Sementara Bawaslu Sarolangun, melalui divisi hukum penindakan dan pelanggaran, Mudrika menjelaskan jika terkait dengan hal itu, pihaknya menginstruksikan Panwascam Batangasai melakukan penelusuran.
Penelusuran ini dilakukan terkait foto oknum kades diduga ikut berpolitik praktis dengan menghadiri acara yang diduga Musda di Provinsi Jambi.
"Sedang diproses," katanya, Minggu (8/3).
Lanjutnya, jika hal ini bukan berbentuk laporan ataupun temuan, namun hanya informasi awal dan secepatnya akan diproses dan diselesaikan.
Bahwa, tidak ada kewenangan Bawaslu memberikan sanksi tehadap oknum kades itu. Namun dalam proses ini, jika ada unsur keterpenuhan syarat formil dan materil, maka Bawaslu merekomendasikan kepada dinas terkait BKPSDM dan PMD sesuai aturan yang berlaku.
"informasi yang beredar di medsos ini, phak Bawaslu menjadikannya infromasi awal dan perlu ditelusuri dahulu. Nanti hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti. Kalau memang terbukti ada unsur pelanggaran maka akan dijadikan temuan, diregister dan direkomendasikan instansi berwenang," katanya
Akunya, jika sanksi administrasi tersebut bisa mulai dari teguran lisan, tertulis dan paling terberat pemberhentian.
Sementara oknum kades, Tabroni, belum bisa dikonfirmasi sampai saat ini, melalui via telpon juga tidak merespon. (Yan)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.