Tidak Kooperatif di Persidangan, Tuntutan Hukuman Vina Garut Lebih Berat Daripada Terdakwa Lain

Terungkap tuntutan hukuman yang diberikan kepada V atau pemeran wanita video Vina Garut lawan 3 pria itu lebih berat dari terdakwa lainnya.

Editor: Heri Prihartono
TribunNewsmaker.com Kolase/ Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Pemeran Video Vina Garut 

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.

Setelah menghadiri sidang tuntutan, VA disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.

Di sisi lain, VA disebut akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sementara dua terdakwa lain, disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan WE juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.

VA Mengaku Sebagai Objek

Baru Terkuak Perilaku VA Sebelum Video Vina Garut Viral
Baru Terkuak Perilaku VA Sebelum Video Vina Garut Viral (Tribun Jabar)

Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.

Dalam keterangan kedua saksi, AD dan WE menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.

"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau WE, katanya iseng," ucap Asri.

Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.

Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved