Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun Lalu Simpan Mayat di Lemari, Polisi Temukan Ini di Papan Curhat!

Seorang siswi SMP berinisial NF (15) mengaku telah membunuh bocah 6 tahun di Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).

Editor: Heri Prihartono
Facebook
Dikira bercanda, ini pengakuan siswi SMP NF di Facebook setelah bunuh bocah 6 tahun di rumahnya.  

Di antaranya adalah status pelaku seusai membunuh dan menyimpan mayat korban di lemari.

NF juga menuliskan jika dirinya siap untuk menyerahkan dirinya ke polisi.

Tangkapan layar akun Facebook Noven Anggara, pelaku NF sempat berinteraksi dengan teman Facebook-nya.
Tangkapan layar akun Facebook Noven Anggara, pelaku NF sempat berinteraksi dengan teman Facebook-nya. (Facebook)

Diperkirakan NF membunuh korban pada Kamis (5/3/2020), di malam hari, pelaku sempat mengunggah status.

"Maljum tengah malem gini..apa bakal bangun dengan kondisi kyk zombie," tulisnya yang diambil dari tangkapan layar Facebook.

Selain sebelum menyerahkan diri NF sempat mengunggah fotonya.

NF mengunggah foto saat dirinya dalam perjalanan untuk menyerahkan diri.

Bahkan saat dirinya tengah berada di mobil polisi NF sempat mengabadikan momen tersebut.

Dikira bercanda, ini pengakuan siswi SMP NF di Facebook setelah bunuh bocah 6 tahun di rumahnya.
(Facebook)

Polres Metro Jakarta Pusat langsung melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi pembunuhan, korban ditemukan tewas dalam kondisi terikat di dalam lemari pakaian.

Dalam olah TKP ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah papan tulis dan buku catatan milik korban.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, papan tulis dan buku catatan itu berisi curahan hati dari sang pelaku.

"Di TKP tersebut yang pertama, kami menemukan papan curhat."

"Anak ini cukup cerdas, berkemampuan bahasa inggris cukup baik dan dia mengungkapkan berbagai perasaannya itu dalam berbagai tulisan," ucapnya, Jumat (6/3/2020).

Dari hasil olah TKP, polisi menduga pembunuhan telah direncanakan sebelumnya olah sang pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved