Berita Sarolangun
Perangkat Desa di Sarolangun Diduga Banyak yang Double Job Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Belum Maksimal
Perangkat Desa di Sarolangun Diduga Banyak yang Double Job Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Belum Maksimal
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Perangkat Desa di Sarolangun Diduga Banyak yang Double Job Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Belum Maksimal
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Perangkat desa yang ada di Kabupaten Sarolangun, diduga masih banyak yang merangkap jabatan atau doble job.
Ada yang bekerja juga sebagai Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer dan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan, terkait hal itu, ia mengimbau kepada kepala desa agar menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2018 tentang aturan ketentuan larangan bagi honorer menjadi perangkat desa.
• Raih Skor 408 Tes SKD, Wanita Ini Ternyata Joki CPNS, Skor Tinggi Berkat Belajar di Youtube
• Beredar di Medsos, Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Kerinci Jadi Polemik
• Pria Ini Disebut Kekasih Terakhir Nike Ardilla, Sayangnya Turut Meninggal di Usia yang Masih Muda
Peraturan tentang tata tertib ini menjelaskan agar jangan sampai para perangkat desa memiliki jabatan ganda.
"Mestinya yang bersangkutan tinggal pilih mau jadi perangkat desa atau honorer. Saya sarankan agar kepala desa mengganti perangkatnya yang terikat kontrak daerah. Karena ini bertentangan dengan Perbup tersebut. Perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Mulyadi
Masih ditemukannya para perangkat desa yang doble job tersebut, Mulyadi menyarankan agar kepala desa lebih selektif kembali memilih perangkat desa.
Mulai dari selektif dari segi kelulusan akademik, minimal memiliki ijazah SMA, dan segera lakukan penggantian apabila perangkat desa tersebut terbukti doble job.
“Selama ini masih ditemukan di desa-desa para perangkatnya memiliki jabatan ganda. Kita sarankan agar kades mengganti perangkat desa yang doble job,” tegasnya.
Perangkat Desa di Sarolangun Diduga Banyak yang Double Job Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Belum Maksimal (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)