Tidak Ingin Gagal Lagi, Disnakertrans Jambi Akan Lebih Cermat Ajukan Program Transmigrasi ke Pusat
Setelah dua tahun terakhir gagal mendapatkan program transmigrasi dari pemerintah pusat. Tahun ini Provinsi Jambi akan lebi teliti.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tidak Ingin Gagal Lagi, Disnakertrans Jambi Akan Lebih Cermat Ajukan Program Transmigrasi ke Pusat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah dua tahun terakhir gagal mendapatkan program transmigrasi dari pemerintah pusat. Tahun ini Provinsi Jambi tampaknya lebih berhati-hati dalam pengajuan program perpindahan penduduk ini.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi akan melakukan identifikasi secara cermat dan semua harus clear and clean.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari, mengatakan sebagai fasilitator memang ada keinginan pihaknya untuk mendapatkan program transmigrasi, yang pengajuannya dilakukan oleh Kabupaten. Namun sejauh ini kata dia untuk lahan belum ada di Provinsi Jambi.
• Akibat Virus Corona Harga TBS di Jambi Lesu
• Tiga Hektare Lahan di Muara Tembesi Terbakar, Api Baru Padam Setelah Dua Hari
• 2.452 Pelamar CPNS Kota Jambi Lulus Passing Grade, Nilai Tertinggi Formasi Dokter
“Karena proses harus ada identifikasi lahan dulu, setelah itu harus clear and clean, artinya tak ada permasalahan subyek dan obyek hukum jelas. Sampai saat ini kita masih tahap identifikasi,” katanya Kamis (5/3/2020).
Sementara untuk kelanjutan lahan transmigrasi yang sempat direncanakan pada tahun 2019, dia tak menampik terjadi karena adanya kesalahan posisi daerah pengajuan.
“Kita tak jadi (dapatkan transimgrasi) karena lahan yang direncanakan di Muara Jambi menurut BPN merupakan wilayahnya Kabupaten Tanjabtim, karena setelah dilakukan verifikasi penyiapan lagi itu posisi di Tanjabtim,” jelasnya.
Ditanyakan apakah daerah itu akan diajukan kembali tahun ini, Bahari menyebut inilah yang nantinya yang dibicarakan harus clear n clean . Untuk pengajuan nantinya dia menyebut harus melihat wilayah. “Jika melihat wilayah yang ajukan memang Tanjabtim,” terangnya.
Untuk mendorong Kabupaten mengajukan daerahnya sebagai daerah transmigrasi, Kata Bahari pihaknya tetap melakukan identifikasi lahan artinya dipastikan haknya supaya jelas agar jangan ada masalah.Terlebih, kata Bahari ini juga, karena kita ketahui masih banyak masalah masa lalu pada transmigrasi ini.
“Karena lahan dan sertifikat area transmigrasi harus kita evaluasi di banding program transmigrasi dulu-dulu,” jelasnya.
Tercatat untuk kegagalan mendapatkan program transmigrasi pada 2019 lalu menjadi yang kedua, setelah sebelumnya pada 2018 juga gagal karena alasan penundaan oleh pusat yang memprioritaskan wilayah Indonesia Timur. Sementara untuk kali terakhir sendiri Provinsi Jambi mendapatkan program ini adalah pada 2014 lalu. Kala itu terdapat 88 KK yang ditempatkan melalui program ini di daerah Sepuntun, Kabupaten Sarolangun.