Fakta-fakta Sepasang Pria Kedapatan Intim di Tempat Ibadah di Sumatera, Warga Curiga Lampu Mati
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan. atau pemerkosaan.
Editor:
Nani Rachmaini
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Sumber: Kompas.com /Editor : Pythag Kurniati (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"
Rekomendasi untuk Anda