Fakta-fakta Sepasang Pria Kedapatan Intim di Tempat Ibadah di Sumatera, Warga Curiga Lampu Mati

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan. atau pemerkosaan.

Editor: Nani Rachmaini

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Gejala-Gejala Terjangkit Virus Corona

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Kompas.com /Editor : Pythag Kurniati (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved