Sidang Kasus Ketuk Palu RAPBD

BREAKING NEWS Sufardi Cs Dapat Tuntutan 5 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya masing-masing terdakwa berbeda.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK) Kamis (5/3/2020) siang. 

BREAKING NEWS Sufardi Cs Dapat Tuntutan 5 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal, menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( Jaksa KPK) Kamis (5/3/2020) siang.

Di persidangan kali ini, tiga terdakwa mendapat tuntutan lima tahun pidana penjara serta denda Rp 50 juta rupiah subsider dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan. Pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut Feby Dwiandospendi, Jaksa KPK.

Berniat Tolong Warga Saat Kawanan Gajah Ngamuk, Sertu Zulkarnain Terinjak-injak dan Tewas

Kunyit & Jahe Bisa Hambat Virus, Bisakah untuk Pencegahan dari Virus Corona? Ini Kata Ahli Herbal

Deretan Benda yang Jadi Media Penyebaran Virus Corona - Mulai Uang Kertas hingga Telepon

Selain itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya masing-masing terdakwa berbeda.

"Untuk terdakwa I, Sufardi Nurzain, pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 105 juta, jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan akan maka harta benda akan disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," katanya.

Sementara itu, untuk terdakwa II, Elhelwi, mendapat tuntutan uang pengganti Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa III, Gusrizal, mendapat tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 55 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan pada Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Dedy Nurdin)

Siapa Sebenarnya Tjun Tjun? Juara All England Enam Kali dari Indonesia Berambut Gondrong

Mengapa All England jadi Turnamen Prestisius dan Eksklusif Disponsori Yonex? Digelar sejak 1899

Jadwal Lengkap All England 2020 Live Streaming TVRI, Sempat Terancam Ditunda karena Virus Corona

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved