Asusila
Rencana Pernikahan Hancur Berantakan Gara-gara Pria Beristri yang Sakit Hati Nekat Sebar Video Syur
Berawal dari kecewa ditinggal selingkuhan, seorang pria beristri sebar video syur, begini akibatnya.
Editor:
Heri Prihartono
istimewa/medsos/via wartakota
Wanita Pemeran Video Mesum Pakai Seragam PNS Sudah Diamankan Polisi, Pria Perekam Turut Dicokok
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)