Gara-gara Daftar Hadir Siswa, Seorang Guru di Kupang Dihajar dan Dinjak-injak Sejumlah Siswa SMA
Seorang guru di Kupang dihajar oleh sejumlah siswa SMA akibat permasalahan daftar hadir
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang guru di Kupang dihajar oleh sejumlah siswa SMA akibat permasalahan daftar hadir.
Kasus tindak pidana berupa pengeroyokan sejumlah siswa terhadap guru terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.
Kasus ini terjadi di SMAN I Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
• Tingkahnya Dicurigai Sebagai Penculik, 3 Anggota KPK Dikepung Warga di Jember
Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT 011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3).
Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II bagi siswa di Kelas XII IPS-4. Kasus ini tengah ditangani polisi dimana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersanfka
Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika. Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.
Namun, setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.
Saat itu, salah seorang siswa yang bernama FS dalam ruangan kelas menuding teman-teman lain, sehingga korban selaku pengawas ujian mendekati dan menanyakan sambil memukul kepala siswa FS.
• Rencana Pernikahan Hancur Berantakan Gara-gara Pria Beristri yang Sakit Hati Nekat Sebar Video Syur
Karena melihat temannya terkena pukul dari korban, tersangka, CYT tidak terima dan maju ke depan ruangan kelas dan memukul papan informasi, sehingga korban kemudian mendekati tersangka CYT dan menempeleng sebanyak 2 kali sehingga mengenai pada pelipis kanan dan kepala.
Karena terkena tempeleng dari korban, maka para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka CYT yang pertama tama melempar korban dengan menggunakan kursi namun tidak mengenai korban.
Lalu tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai pada kepala belakang korban, lalu tersangka menginjak-injak tubuh korban yang sudah terjatuh di lantai, lalu tersangka, YCVPH memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai punggung korban.
• Rencana Pernikahan Hancur Berantakan Gara-gara Pria Beristri yang Sakit Hati Nekat Sebar Video Syur
Lantas tersangka OB memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pada punggung korban. Akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada pergelangan tangan kiri, merasa sakit pada dada dan punggungnya.
"Tindakan yang di ambil, polisi setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP, membuat laporan dan menangkap para tersangka dan kini sudah diamankan polisi," katanya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)
Wali Murid Hukum Guru Merangkak di Kelas
Sebuah video viral yang merekam aksi wali murid menghukum seorang ibu guru untuk merangkak mengelilingi kelas.